Uang yang dibayarkan oleh para pengemudi ini kemudian digunakan oleh pihak ketiga yang berinvestasi dalam pembangunan jalan tol tersebut agar dapat balik modal serta digunakan untuk kebutuhan pemeliharaan jalan tol.
Selain itu, tentunya kita tidak boleh lupa bahwa yang namanya perusahaan swasta tentu mengincar keuntungan bukan? Sehingga tentunya uang tol tersebut tidak akan berhenti sampai mereka balik modal saja, namun juga sampai untung besar.
Selama masa konsensus yang telah disepakati, maka uang tol akan masuk ke dalam kas swasta yang berinvestasi di jalan tol atau disebut recurring revenue.
Umumnya masa konsensus jalan tol di Indonesia umumnya 5 hingga 15 tahun.
Skema Public Private Partnership (PPP) memungkinkan pihak ketiga untuk berinvestasi pada “bisnis” jalan tol.
Tentunya skema ini diluncurkan karena alasan ketidakmampuan kas negara untuk membiayai seluruh proyek infrastruktur Indonesia.
Sehingga sudah sangat jelas mengapa jalan tol harus bayar, karena perusahaan ingin balik modal, untuk biaya operasional serta mendapat keuntungan.