Apabila kalian tidak dapat mengecek secara langsung ke kantor Samsat, telusuri secara online melalui situs resmi Samsat daerah kalian dengan menggunakan nomor polisi. Adapun status mobil second umumnya terdiri dari tiga jenis, yaitu:
BACA JUGA:Jangan Buru-buru Ganti Sob, Ini Cara Mengatasi AC Mobil yang Berbunyi
Bingung Ingin Membeli Mobil Bekas yang Berkualitas? Baca Triknya Dulu Sob-freepik-freepik
• Blokir Tilang Elektronik
Status ini muncul apabila mobil terekam melanggar lalu lintas, tetapi pemilik mobil tidak menindaklanjuti surat pemberitahuan tilang.
• Blokir Jual
Status yang satu ini cukup umum, dengan arti bahwa pemilik mobil telah memberikan laporan ke kantor Samsat bahwa mobil telah dilepas.
Pemilik melaporkan ini dengan motivasi agar terhindar dari pajak progresif ketika akan memiliki mobil baru.
Jadi, status ini menandakan bahwa mobil tidak bisa dibayarkan pajak kendaraannya kecuali pemilik baru mobil telah melakukan balik nama.
BACA JUGA:Ramalan Zodiak Harian Carpricorn Hari Ini Kamis, 9 Mei 2024
Mobil bekas yang berstatus Blokir Jual masih tergolong aman untuk kalian beli, namun segera pastikan untuk balik nama apabila mobil sudah di tangan.
• Blokir Hilang
Satu lagi status mobil yang bisa kalian temukan ketika melakukan pengecekan, yaitu blokir hilang.
Apabila menemukan status ini, sebaiknya kalian berpikir dua kali untuk membeli mobilnya.
Sebab, status ini berarti bahwa mobil yang akan kalian beli tercatat sebagai mobil hilang.
BACA JUGA:Kamu Tipe Orang Mageran? Ini 3 Tips Menjadi Orang yang Produktif