Mengenal ICC, Majelis yang Fokus Menangani Kejahatan Internasional

Senin 27-05-2024,15:00 WIB
Reporter : Aan Umilah
Editor : Priya Satrio

Pengadilan Pidana Internasional memiliki beberapa yurisdiksi Pertama, Yurisdiksi Personal (Rationae Personae). 

Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Statuta Roma, ICC hanya memiliki yurisdiksi untuk mengadili individu (natural person) dan hanya boleh mengadili individu yang berusia di atas 18 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Statuta Roma.

Statuta Roma membentuk tiga badan utama: Majelis Negara-Negara Pihak (Assembly of States Parties), Pengadilan Pidana Internasional (ICC) yang terdiri dari empat organ terpisah, dan Dana Perwalian untuk Korban (Trust Fund for Victims).

Perjanjian Statuta Roma memberikan yurisdiksi kepada ICC atas empat kejahatan utama: genosida, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan agresi.

BACA JUGA:Ramalan Zodiak Gemini Senin, 27 Mei 2024: Hari Ini Penuh dengan Kesenangan dan Kegembiraan!

1. Kejahatan genosida: Tindakan yang dilakukan dengan tujuan menghancurkan, baik sebagian maupun seluruhnya, suatu kelompok berdasarkan bangsa, etnis, ras, atau agama.

2. Kejahatan terhadap kemanusiaan: Kejahatan terhadap populasi sipil baik dalam konteks perang maupun tidak, seperti serangan terhadap penduduk sipil, pembersihan etnis, dan kekerasan seksual.

3. Kejahatan perang: Pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional yang dilakukan terhadap penduduk sipil atau tentara.

4. Kejahatan agresi: Perencanaan, persiapan, inisiasi, atau eksekusi perang agresi yang melanggar Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Kategori :

Terpopuler