Mengenal ICC, Majelis yang Fokus Menangani Kejahatan Internasional

Mengenal ICC, Majelis yang Fokus Menangani Kejahatan Internasional

Satu dunia-natanaelginting-Freepik

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - International Criminal Court (ICC) atau Pengadilan Pidana Internasional adalah sebuah mahkamah internasional yang bertugas menyelidiki dan mengadili empat jenis kejahatan terberat yang dilakukan oleh individu. 

Sebagai sebuah mahkamah internasional, proses hukum ICC berbeda dari yurisdiksi nasional yang berlaku di negara-negara di seluruh dunia.

Menurut situs resminya (icc-cpi.int), Pengadilan Pidana Internasional menyelidiki dan, jika diperlukan, mengadili individu yang didakwa melakukan kejahatan-kejahatan terberat yang menjadi perhatian masyarakat internasional. 

BACA JUGA:Hotman Paris Minta Bantuan Jokowi Tuntaskan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon: Sudah Darurat Hukum!

Kejahatan-kejahatan tersebut mencakup genosida, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan agresi. 

ICC bertindak sebagai pengadilan terakhir, bertujuan melengkapi, bukan menggantikan, pengadilan nasional, dan diatur oleh perjanjian internasional yang disebut Statuta Roma.

ICC terlibat dalam upaya global untuk mengakhiri impunitas. 

Melalui peradilan pidana internasional, ICC bertujuan untuk meminta pertanggungjawaban individu yang bertanggung jawab atas kejahatan yang dilakukan dan membantu mencegah kejahatan tersebut terjadi lagi.

BACA JUGA:PPH Minta Jemaah Umrah Kategori Ini Cukup Istirahat, Sholat di Masjid Sekitar Hotel Sama Dapat Pahalanya

Sebagai pengadilan terakhir, peran Pengadilan Pidana Internasional (ICC) adalah melengkapi, bukan menggantikan, pengadilan nasional, ICC tidak menggantikan pengadilan nasional, namun dapat campur tangan jika negara tidak mampu atau tidak mau mengadili pelaku kejahatan internasional yang serius.

Secara sederhana, tujuan ICC adalah menghukum pelaku kejahatan internasional yang serius, memberikan keadilan bagi korban, dan mencegah terjadinya kejahatan serupa di masa depan.

ICC adalah pengadilan pidana internasional permanen pertama di dunia, diatur oleh perjanjian internasional yang disebut Statuta Roma.

ICC berlokasi di Den Haag, Belanda, Lembaga ini didirikan berdasarkan Statuta Roma, yang mulai berlaku setelah memperoleh ratifikasi dari 60 negara, pada tahun 2002, jumlah ratifikasi yang diperlukan tercapai, sehingga Statuta Roma resmi berlaku secara hukum.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya