Iuran Tapera Potong Gaji 3% Perbulannya, Segini Besaran Potongan Pekerja di Jakarta!

Rabu 29-05-2024,13:30 WIB
Reporter : Restu Herlambang
Editor : Priya Satrio

Selain itu, dalam Ayat 2 pasal yang sama diatur bahwa besaran simpanan Tapera bagi pekerja formal dibagi antara pekerja dan pemberi kerja. 

Pemberi kerja wajib menyumbang sebesar 0,5% dari gaji pekerja, sedangkan pekerja sendiri harus menyisihkan 2,5% dari gajinya. 

Dengan demikian, iuran yang dipotong dari gaji pekerja adalah 2,5%.

Sebagai contoh, jika seorang pekerja di Jakarta memperoleh gaji UMR sebesar Rp 5.067.381, maka jumlah iuran Tapera yang harus dibayar oleh pekerja adalah Rp 126.684. 

BACA JUGA:3 Shio yang Dipercaya Akan Menjadi Orang Besar di Masa Depan, Mereka Punya Potensi yang Luar Biasa!

Perhitungan ini berasal dari Rp 5.067.381 dikalikan 2,5%.

Di sisi lain, pemberi kerja akan menyetor bagian iuran Tapera untuk pekerja sebesar Rp 25.336, yang dihitung dari Rp 5.067.381 dikalikan 0,5%. 

Dengan demikian, total kontribusi Tapera yang dikumpulkan setiap bulan dari pekerja dengan gaji UMR di Jakarta adalah Rp 152.020. 

Jumlah ini merupakan gabungan dari Rp 126.684 yang dibayarkan oleh pekerja dan Rp 25.336 yang dibayarkan oleh pemberi kerja.

BACA JUGA:Kode Redeem Mobile Legend Terbaru Hari Ini, Rabu 29 Mei 2024

Aturan ini mencerminkan upaya bersama antara pekerja dan pemberi kerja dalam mendukung program Tapera yang bertujuan untuk menyediakan dana perumahan bagi para pekerja. 

Dengan kontribusi finansial dari kedua belah pihak, program ini tidak hanya meringankan beban pekerja tetapi juga memastikan bahwa tujuan utama Tapera tercapai dengan efektif.

Kategori :

Terpopuler