• Hukuman dan Denda
Risiko lain yang menunggu kalian jika melanggar aturan kecepatan saat melaju di jalan tol adalah hukuman dan denda.
Pengguna jalan yang melaju dengan kecepatan tinggi melebihi aturan di Undang-Undang, akan mendapat hukuman sepadan.
BACA JUGA:Rangkaian Acara Seru dalam Rangka Meriahkan HUT Jakarta ke-497, Jangan Sampai Terlewat!
Perlu diketahui bahwa fasilitas jalan tol saat ini sudah dilengkapi kamera pengawas atau CCTV.
Kalian pasti akan tertangkap jika berkendara melebihi batas laju yang sudah ditentukan
Hukuman bagi pengemudi yang melanggar aturan sudah diatur pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal yang membahas aturan ini adalah pasal 23 ayat 4.
BACA JUGA:5 Manfaat Konsumsi Makanan Dengan Cara Direbus: Ternyata Bagus untuk Kesehatan Lho!
Di pasal tersebut tercantum bahwa pengemudi bisa mendapatkan hukuman pidana kurungan maksimal 2 bulan.
Jika tidak menjalani hukuman kurungan, pengemudi harus membayar denda sebanyak Rp500.000,00.
Semua risiko ini bisa saja berubah jadi lebih parah.
Oleh sebab itu, ingatlah untuk selalu mengikuti aturan kecepatan selama melaju di jalan tol.
Bagaimanapun juga ini dilakukan demi keselamatan kalian dan pengguna jalan lainnya.
Ingat kembali batas kecepatan di jalan tol sebelum mulai berkendara.
Kalian pasti akan merasa jauh lebih nyaman dan aman jika bisa berkendara dengan kecepatan yang tepat.