Maka dari itu, bagi orang yang memiliki uang dan mampu, lebih baik melaksanakan kurban terlebih dahulu.
"Yang paling dekat sekarang kurban, kurban saja, nanti setelah kurban ternyata ada rezeki baru aqiqah bagi yang belum aqiqah," papar Ustadz Abdul Somad.
Pada hadits riwayat Ahmad dan Ibnu Majah juga menyebutkan bahwa Rasulullah bersabda, :
BACA JUGA:Ramalan Shio yang Beruntung pada Minggu, 9 Juni 2024: Buktikan Kebenarannya!
“Siapa yang memiliki kemampuan untuk berqurban, tetapi ia tidak mau berqurban, maka sesekali janganlah ia mendekati tempat shalat kami.”
Walau terdapat perbedaan asalkan masing-masing memiliki dalil yang kuat kita tak boleh menolaknya. Tetapi karena mayoritas umat muslim di Indonesia dan kuatnya pendapat, hukum qurban yang digunakan adalah sunnah muakkad.
Lalu bagaimana dengan hukum qurban untuk orang yang sudah meninggal? Berdasarkan mazhab Syafi’i tidak diperbolehkan berqurban untuk orang yang sudah meninggal, kecuali semasa hidupnya ia berwasiat.
Pendapat ini mengambil dalil dari firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala pada surat An-Najm ayat 39
BACA JUGA:5 Bahan Alami Pengusir Nyamuk yang Bisa Ditemukan di Lingkungan Sekitar
“Dan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya.”
Maka, seseorang yang sudah meninggal diperbolehkan berqurban dengan nama dirinya jika dia sebelum meninggal sudah berwasiat. Pahala qurban pun akan didapat sang peninggal wasiat.