JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono kembali menegaskan larangan terhadap seluruh anggota Polri untuk terlibat dalam perjudian online.
Beliau menekankan bahwa pelanggaran terhadap larangan tersebut akan berakibat pada pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dari kepolisian.
Dalam pernyataannya kepada wartawan pada Jumat, Syahardiantono menegaskan pentingnya anggota Polri untuk tidak terlibat dalam kegiatan perjudian online.
Syahardiantono mengingatkan bahwa sanksi yang diberikan kepada pelanggar larangan ini akan sangat tegas, yaitu dengan memberhentikan anggota tersebut secara tidak hormat.
BACA JUGA:Komjen Pol Wahyu Widada Sebut Perputaran Uang di 3 Situs Judi Online Tembus Triliunan!
Syahardiantono juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk keterlibatan anggota Polri dalam praktik perjudian online, baik itu sebagai pemain maupun sebagai penadah.
Dia juga menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat dalam aktivitas perjudian online demi menjaga etika dan moralitas di dalam institusi Polri.
Pimpinan Propam Polri telah mengeluarkan Surat Telegram Rahasia yang berisi imbauan dan peringatan kepada seluruh jajaran Korps Bhayangkara untuk tidak terlibat dalam perjudian online.
Para Kabid Propam telah diberikan arahan untuk melakukan pengawasan yang ketat guna mencegah anggota Polri terlibat dalam aktivitas perjudian online.
BACA JUGA:Yes! Jokowi Tegaskan Tidak Akan Beri Bansos untuk Korban Judi Online, Beri Saran Ini
Dalam hal ini, Syahardiantono menekankan perlunya kesadaran anggota Polri untuk mematuhi larangan terhadap perjudian online demi menjaga citra dan integritas institusi kepolisian.
Melibatkan diri dalam kegiatan perjudian online bukan hanya melanggar aturan yang berlaku, tetapi juga merusak reputasi Polri di mata masyarakat.
Dengan demikian, seluruh anggota Polri dihimbau untuk tidak mencoba-coba terlibat dalam perjudian online.
Tegas dan konsekuen dalam memberlakukan sanksi bagi pelanggar aturan ini menjadi perwujudan komitmen Propam Polri dalam menjaga profesionalisme dan moralitas di lingkungan kepolisian.
BACA JUGA:Ini Tindakan Tegas Polda Metro Jika Ada Anggota yang Ketahuan Main Judi Online