Komjen Pol Wahyu Widada Sebut Perputaran Uang di 3 Situs Judi Online Tembus Triliunan!

Komjen Pol Wahyu Widada Sebut Perputaran Uang di 3 Situs Judi Online Tembus Triliunan!

Komjen Pol Wahyu Widada Sebut Perputaran Uang di 3 Situs Judi Online Tembus Triliunan!---Istimewa

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online dari Kepolisian Republik Indonesia telah berhasil membongkar sindikat judi online yang beroperasi melalui tiga situs, yaitu 1XBET, W88, dan Liga Ciputra.

Tindakan ini telah mengungkap adanya peredaran uang mencapai angka fantastis, yakni mencapai Rp1 triliun.

Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Pemberantasan Judi Online, Komjen Pol Wahyu Widada, menjelaskan bahwa dalam operasi ini berhasil mengamankan 18 tersangka terkait kasus judi online.

"Estimasi peredaran uang pada ketiga situs judi online tersebut mencapai Rp1.041.000.000.000," ujar Widada dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 21 Juni 2024.

BACA JUGA:Yes! Jokowi Tegaskan Tidak Akan Beri Bansos untuk Korban Judi Online, Beri Saran Ini

Menurut Kabareskrim Polri, para pelaku memiliki modus operandi yang hampir sama dalam melakukan kegiatan ilegal di ketiga situs judi online tersebut.

Mereka diduga melakukan aktivitas melanggar hukum secara kolektif, termasuk dalam pembuatan sistem pembayaran judi online.

Para tersangka juga diduga menyamarkan transaksi pembayaran judi online melalui metode pembayaran di luar negeri, serta memanfaatkan alat pembayaran seperti kripto dan money changer.

"Walaupun alat pembayaran dibuat di Indonesia dengan menggunakan rekening bank dan token yang dikirimkan melalui ekspedisi dari luar negeri, hal ini dilakukan untuk mengaburkan jejak transaksi keuangan," jelas Widada.

BACA JUGA:Ini Tindakan Tegas Polda Metro Jika Ada Anggota yang Ketahuan Main Judi Online

Lebih lanjut, Widada juga merinci bahwa dalam pengungkapan kasus judi online di situs 1XBET, terdapat 9 tersangka yang berhasil ditangkap.

Selain itu, di situs W88, ada tujuh tersangka yang diamankan. Sementara terkait situs Liga Ciputra, dua tersangka berhasil ditangkap dalam operasi yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada tanggal 11 Juni 2024.

Dari para tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa akun platform perdagangan kripto dengan total aset mencapai Rp13,5 miliar, serta uang tunai senilai miliaran rupiah.

Barang bukti lainnya termasuk tiga unit mobil, 114 unit handphone, 96 buah buku rekening, 145 kartu ATM, sembilan unit laptop, dan lima unit token.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya