Syahduddi menambahkan bahwa mereka terus meminta saran dan masukan dari asesmen terpadu yang dilakukan oleh Badan Narkotika Provinsi DKI Jakarta. Rekomendasi yang diberikan oleh pihak BNNP inilah yang akan menjadi dasar dalam menentukan tindakan rehabilitasi yang akan dijalankan oleh Virgoun.
“Iya ini kan lagi dilakukan assessment, jadi kita tidak secara subjektif menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lalu nanti seperti apa, kami tetap meminta saran, masukan dari assessment terpadu BNNP, apa yang menjadi rekomendasi tersebutlah yang kita laksanakan,” jelasnya di Kapolres Jakarta Barat Senin 24 Juni 2024.
BACA JUGA:Ramalan Zodiak Sagitarius, 24 Juni 2024: Hal Positif ataukah Negatif yang Akan Hadir Hari Ini?
Selain Virgoun, teman perempuannya yang berinisial PA juga menjalani proses asesmen di Badan Narkotika Provinsi DKI Jakarta, penetapan status tersangka terhadap Virgoun dan PA terkait kasus narkoba jenis sabu telah dikonfirmasi oleh pihak kepolisian.
Kapolres Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi, menjelaskan bahwa penyidik dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat telah mengadakan gelar perkara bersama Biro Wasidik Direktorat Polda Metro Jaya.
Dalam gelar perkara tersebut, diputuskan bahwa Virgoun dan PA resmi ditetapkan sebagai tersangka, Syahduddi menegaskan bahwa penetapan ini dilakukan setelah melalui proses yang komprehensif dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait memastikan setiap langkah yang diambil berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku.
"Kemarin, penyidik dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat telah melaksanakan gelar perkara bersama Biro Wasidik Direktorat Polda Metro Jaya dan menetapkan saudara V dan teman wanitanya atas nama PA ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
BACA JUGA:Benarkah Shampo Kuda Bisa Bantu Mempercepat Proses Pertumbuhan Rambut? Cek Faktanya
Selain Virgoun dan PA, pihak kepolisian juga berhasil menangkap individu berinisial B atau BGS yang diduga sebagai penyedia narkoba dalam kasus ini, dengan bukti yang ada polisi menetapkan B sebagai tersangka.
Kapolres Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi, mengungkapkan bahwa total ada tiga orang yang kini berstatus tersangka: Virgoun, PA, dan BGS sebagai penyedia narkotika yang diperoleh Virgoun.
Syahduddi menambahkan bahwa pada hari ini, asesmen sedang dilakukan terhadap ketiga tersangka tersebut, sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.
"Ada 3 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka yaitu V, PA teman wanitanya dan B atau BGS sebagai penyedia narkotika yang dibeli oleh tersangka V. Hari ini, kegiatan asesmen atas ketiga tersangka," pungkas Syahduddi.