7. Mampu menyusun laporan sesuai dengan pedoman yang berlaku.
8. Pendidikan minimal Sarjana (S1) Teknik Sipil/Arsitek dengan IPK minimal 2,75.
9. Usia maksimal saat mendaftar adalah 45 tahun.
10. Memiliki pengalaman kerja minimal selama 1 tahun pada Program infrastruktur berbasis masyarakat, dengan pengalaman di Kegiatan PISEW lebih diutamakan.
11. Tidak memiliki afiliasi atau menjadi anggota partai politik, serta dapat membuktikannya dengan surat pernyataan.
12. Mampu menyusun dokumen perencanaan seperti Detail Engineering Design, Rencana Anggaran Biaya, input dan unggah data secara online, serta Laporan Pertanggungjawaban.
13. Bersedia dan mampu berdomisili di lokasi penugasan.
14. Memiliki laptop dan dapat mengoperasikan komputer dengan baik, termasuk penggunaan software perencanaan (Autocad, dll), Microsoft Office, dan internet.
BACA JUGA:Disnaker Kota Bandung Bakal Gelar Job Fair 2024, Ada Ribuan Lowongan Kerja dari 40 Perusahaan!
- Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalimantan Timur
1. Tenaga Ahli Provinsi
Kualifikasi:
- Tenaga ahli dengan latar belakang pendidikan (S-1) Teknik Sipil memiliki pengalaman bekerja minimal 3 (tiga) tahun dan wajib memiliki SKA;
- Diutamakan yang telah memiliki pengalaman dalam pendampingan masyarakat dalam pembangunan infrastruktur skala kawasan berbasis masyarakat atau program pemberdayaan masyarakat lainnya minimal selama 2 Tahun;
- Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik (disertai dengan surat pernyataan bermaterai);
- Diutamakan yang bisa mengendarai kendaraan bermotor untuk memudahkan mobilisasi di lapangan;
- Tugas dan tanggung jawab TAPr Kegiatan PISEW selengkapnya mengacu pada Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan PISEW TA. 2024.