JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Kabar terbaru dimana hakim mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan yang terlibat kasus kematian "Vina".
Pegi Setiawan tidak terbukti melakukan hal kriminal kepada Vina yang sempat menghebohkan kematiannya.
Hal tersebut dijelaskan oleh Hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung.
BACA JUGA:Viral! Polda Metro Jaya Selidiki Mobil Dinas Polisi VII 1-38 yang Masuk Jalur Bus Transjakarta
Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon. "Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatkan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung Senin, 8 Juli 2024.
"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukun daapt dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman.
Sebagai informasi, sebelum ini Pegi melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky asal Cirebon pada 2016.
Gugatan praperadilan Pegi yang diajukan pada 11 Juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.
BACA JUGA:Disebut 'Waterbomb Queen', Kwon Eun Bi Terus Alami Pelecehan hingga Agensi Ambil Langkah Hukum
"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," kata Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung.
Eman menyatakan, atas putusan ini, Polda Jabar harus segera membebaskan Pegi dari tahanan.
Polda Jabar juga wajib mengembalikan harkat, martabat hingga kedudukannya usai putusan tersebut.
Pegi dinyatakan tidak bersalah atas kasus Vina hal ini hanyalah salah sasaran saja.
BACA JUGA:Peluang Karier di Perusahaan BUMN: Dua Posisi Dibuka Juli 2024, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asaz hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum," ucap Eman.