Selain itu, mereka harus memiliki keyakinan dan ketaqwaan yang kuat kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Setiap pendaftar juga diharuskan menunjukkan kesetiaan yang teguh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pada saat pelantikan, calon harus telah berusia minimal 18 tahun.
BACA JUGA:Yuk Klaim Kode Redeem Mobile Legends Hari Ini Senin 15 Juli 2024, Hadiah Hari Pertama Masuk Sekolah
Kesehatan fisik dan mental juga merupakan persyaratan yang tidak bisa ditawar, para pendaftar harus dalam kondisi sehat jasmani dan rohani serta bebas dari pengaruh narkoba.
Selain itu, calon tidak boleh sedang kehilangan hak untuk menjadi prajurit yang mungkin disebabkan oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Berkelakuan baik adalah syarat mutlak lainnya, yang harus dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian resor setempat.
Terakhir, semua calon harus berhasil lulus dalam rangkaian seleksi ketat yang dilakukan oleh tim Panitia Daerah (Panda) dan Panitia Pusat (Panpus) yang telah ditunjuk oleh Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal).
BACA JUGA:Irfan Hakim Ingatkan Saaih Halilintar Soal Melepas Burung Love Bird, Jangan Sembarangan!
Calon peserta harus memenuhi beberapa persyaratan lain untuk dapat mendaftar.
Pertama, baik pria maupun wanita harus memiliki tinggi badan minimal 163 cm untuk pria dan 157 cm untuk wanita, dengan berat badan yang proporsional.
Selain itu, pendidikan yang dibutuhkan adalah minimal lulusan SMA/MA dari semua jurusan atau lulusan SMK dengan jurusan yang relevan dengan kebutuhan TNI AL.
Calon peserta juga harus memiliki rata-rata nilai akhir minimal 55,00 dari enam mata pelajaran utama yang merupakan gabungan dari Ujian Akhir Nasional (UAN) dan Ujian Akhir Sekolah (UAS).
BACA JUGA:Link Streaming Drama China 'As Beautiful As You', Kisah Cinta Pebisnis Muda dengan Investornya
Usia pendaftar pada saat dimulainya pendidikan pertama harus berada dalam rentang maksimal 22 tahun dan minimal 17 tahun 9 bulan.
Terakhir, calon harus bersedia untuk menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama sepuluh tahun, yang dihitung sejak mereka dilantik menjadi Sersan Dua atau Serda.