Viral Emak-Emak Kabur Tak Bayar Setelah Belanja, Ternyata Pakai Uang Palsu!

Selasa 16-07-2024,07:36 WIB
Reporter : Alviana Anugrahani Putri
Editor : Priya Satrio

Suasana pun menjadi ricuh hingga akhirnya petugas keamanan berserta polisi mengamankan emak-emak tersebut.

Setelah dibawa menuju ke kantor Satreskrim Polres Salatiga, diketahui bahwa Tri Nuryati telah berhasil meraup keuntungan berupa uang asli senilai Rp4.075.300.

Uang senilai Rp4 juta itu merupakan kembalian yang dikumpulkan oleh Tri Nuryati dari hasil membeli berbagai barang dengan uang palsu.

BACA JUGA:Rezeki Nomplok! Pegi Setiawan Dapat Hadiah Motor dari Ratu Durian

Diketahui Tri Nuryati yang merupakan pelaku, beberapa bulan yang lalu telah membeli uang palsu senilai Rp10.000.000 dengan harga Rp3.500.000.

Hingga saat sebelum ditangkap, pelaku berhasil memakai uang palsu tersebut dengan nilai berjumlah Rp8.000.000.

Hingga kini pelaku masih membawa uang palsu senilai Rp2.000.000 yang berupa pecahan uang lembaran Rp100.000.

Berdasarkan kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 35 Ayat 2 no 7 Tahun 2011 tentang mata uang atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

BACA JUGA:Geni Faruk Terus Kenang Momen Thariq Dibawa Naik Haji Saat Usianya Masih Dua Bulan

Namun, yang membuat lebih terkejut lagi, ternyata ini bukan kali pertama Tri Nuryati tersangkut kasus yang berkaitan uang palsu.

Diketahui ia merupakan pemain lama yang juga tersangkut dalam kasus yang sama dengan saat ini.

Melalui kasus ini, polisi mengimbau para warga untuk mengecek secara teliti uang yang diterima dan jika menerima atau mengetahui bahwa itu adalah uang palsu untuk segera melapor pada kantor polisi terdekat.

Karena jika keberadaan uang palsu tidak dilaporkan, maka akan semakin marak beredar dan warga bisa terjerat kasus pidana peredaran uang palsu.

Kategori :

Terpopuler