JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang memainkan peranan penting dalam pengelolaan urusan pertanahan di Indonesia.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, BPN bertanggung jawab atas segala hal yang berkaitan dengan tanah, mulai dari pendaftaran hingga penataan penggunaan lahan.
Sejarahnya, lembaga ini dikenal dengan nama Kantor Agraria namun seiring dengan perkembangan zaman dan kebutuhan organisasi, BPN mengalami perubahan yang signifikan.
BACA JUGA:HYPTEC HT Tawarkan Kenyamanan Mobilitas dan Kemewahan Khusus Konsumen di Indonesia
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 BPN diatur secara lebih komprehensif.
Perubahan ini mencerminkan upaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan sumber daya tanah di negara ini.
Pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo, BPN mengalami transformasi besar-besaran dengan penggabungan Direktorat Jenderal Tata Ruang dari Kementerian Pekerjaan Umum.
Penggabungan ini melahirkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang, yang berfungsi untuk memperkuat dan memperjelas peran serta tanggung jawab dalam pengelolaan pertanahan dan tata ruang.
BACA JUGA:Link Nonton dan Sinopsis Film The School for Good and Evil, Persahabatan di Dunia Dongeng
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menciptakan sinergi yang lebih baik antara pengelolaan tanah dan perencanaan tata ruang, guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan di Indonesia.
Dengan perubahan ini, diharapkan pengelolaan sumber daya tanah dapat dilakukan dengan lebih efektif dan terintegrasi.
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau kini membuka kesempatan bagi para profesional untuk bergabung dan berkontribusi dalam pengembangan dan pengelolaan pertanahan di wilayah tersebut.
Melalui proses rekrutmen tenaga pendukung, kami mencari individu-individu yang berkualitas untuk mengisi posisi-posisi yang tersedia.
BACA JUGA:Link Nonton dan Sinopsis Anime Ghibli: 'My Neighbor Totoro'
Posisi yang dibutuhkan meliputi Tenaga Satuan Pengamanan dan Tenaga Supir, masing-masing dengan persyaratan yang spesifik dan detil.