Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program bantuan sosial yang disalurkan kepada keluarga yang memenuhi syarat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bantuan ini diberikan dalam empat tahap sepanjang tahun, yaitu tahap pertama berlangsung dari Januari hingga Maret, tahap kedua dari April hingga Juni, tahap ketiga dari Juli hingga September, dan tahap keempat dari Oktober hingga Desember.
Setiap kategori penerima bantuan PKH menerima jumlah bantuan yang berbeda-beda yang telah disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.
Rincian bantuan yang diterima setiap kategori adalah sebagai berikut:
Anak usia dini dan ibu hamil akan menerima Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap.
Siswa SD mendapatkan Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap, siswa SMP memperoleh Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 per tahap, siswa SMA mendapatkan Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 per tahap.
Sementara itu, penyandang disabilitas dan lansia masing-masing menerima Rp2.400.000 per tahun, atau Rp600.000 per tahap.
BACA JUGA:Link Nonton Bokeh Jepang Viral Tanpa Lag dan Buffering, Pakai Fitur Gratis!
3. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) merupakan inisiatif dari pemerintah untuk membantu keluarga-keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pangan mereka.
Setiap keluarga yang terdaftar dalam program ini akan menerima bantuan sebesar Rp200.000 per bulan, namun, pencairan bantuan ini dilakukan setiap dua bulan sekali, sehingga dalam sekali pencairan, keluarga tersebut akan menerima Rp400.000.
Dalam satu tahun, total bantuan yang dapat diterima oleh setiap keluarga yang terdaftar adalah sebesar Rp2.400.000.
BACA JUGA:PT Petrosea Membuka 5 Lowongan Kerja Terbaru Lulusan S1 Melalui GDP 2024, Ini Syaratnya
4. Bantuan Beras 10 Kg
Bantuan sosial berupa beras seberat 10 Kg ini akan diberikan kembali pada bulan Agustus, Oktober, dan Desember 2024 sebagai upaya untuk meringankan beban masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi.