Syarat Daftar Praktisi Mengajar 2024 untuk Dosen dan Profesi Lain, Simak Dulu informasinya!

Rabu 31-07-2024,12:00 WIB
Reporter : Aan Umilah
Editor : Priya Satrio

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Ada informasi lengkap mengenai syarat untuk mendaftarkan diri sebagai praktisi mengajar tahun 2024.

Praktisi mengajar tahun 2024 ini untuk kalangan dosen dan juga profesi lain.

Pendaftaran Program Praktisi Mengajar yang diinisiasi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) akan dimulai sejak 1 Agustus 2024 dan berlangsung sampai 16 Agustus 2024. 

BACA JUGA:Viral Video Sopir Angkot K-17 Cikarang Diduga Getok Harga Rp25.000, Sopir: Dari Sananya Segitu

Salah satu profesi yang bisa mendaftar program tersebut adalah dosen. 

Tak hannya itu saja bahkan ada pula berbagai profesi lain yang bisa mendaftar dan masuk dalam kategori praktisi, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS), baik yang berada di Pemerintahan Kota/Daerah maupun Kementerian atau Lembaga Negara. 

Kemudian, Polri dan TNI, serta pegawai BUMN. 

Selain itu, para profesional, seperti CEO, manajer, dan tenaga ahli. 

BACA JUGA:Info Lowongan Kerja Program Akselerasi Manajemen MIND ID XPLORER

Ada pula wirausaha, pekerja swasta, konsultan, pengacara, notaris, dan apoteker.  

Kemudian, peneliti, dan praktisi pensiun dengan keahlian dan pengalaman yang masih aktif, serta freelancer.

Adapun syarat daftar untuk dosen yaitu :

1. Memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) yang aktif. 

BACA JUGA:Cuan Instan Menanti! Saldo DANA Kaget Rp235.000 Bisa Jadi Milik Anda Hari Ini, Selasa, 30 Juli 2024

2. Terdaftar di Perguruan Tinggi peserta Program Praktisi Mengajar. 

Kategori :

Terpopuler