Aturan Terbaru! Tak Semua Orang Boleh Beli Solar Subsidi

Sabtu 03-08-2024,12:42 WIB
Reporter : Alviana Anugrahani Putri
Editor : Priya Satrio

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Ada aturan baru mengenai BBM dimana tidak semua orang bisa membeli solar subsidi pemerintah.

Beberapa hari ini terus menerus kabar tidak baik mengenai BBM selain kenaikan ada juga pembatasan pembelian solar.

Mengenai pembatasan pembelian subsidi solar tersebut disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.

BACA JUGA:CPNS 2024 Segera Dibuka, Inilah Cara Beli dan Pakai E-Materai

Arifin mengatakan bahwa pemerintah saat ini masih mengkaji hal itu dengan mempertimbangkah beberapa hal seperti harga minyak dunia hingga anggaran subsidi dan kompensasi.

"Kita lagi kaji terutama yang terkait dengan harga minyak dunia. Kemudian juga demand, juga kemampuan negara dalam memberikan dukungan subsidi dan kompensasi," tuturnya  di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Jakarta Jumat, 2 Agustus 2024.

Sebagai informasi, konsumen solar sendiri sejatinya telah diatur dalam Perpres 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Dalam lampiran Perpres itu tertulis bahwa solar diperuntukkan kepada usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, serta pelayanan umum

Perlu kalian ketahui pula bahwa hingga saat ini proses revisi Pepres belum rampung karena pemerintah juga berencana mengatur pengguna Pertalite.

BACA JUGA:3 Situs Nonton Film Terbaik di Bulan Agustus 2024

Maka dari itu Arifin menegaskan bahwa nantinya pemerintah juga akan mengatur konsumen solar subsidi ini melalui revisi Pepres.

"Iya nanti kita lewanyatnya di Perpres," tegasnya.

Adapun cara untuk mendapatkan subsidi pemerintah dalam pembelian solar :

Berikut cara mendapatkan QR Code MyPertamina via subsiditepat.mypertamina.id

BACA JUGA:Dapatkan Saldo DANA Kaget Hari Ini Secara Gratis dan Mudah: Gampang Cuan Nambah Rp100 Ribu!

1. Siapkan dokumen seperti KTP, STNK, foto mobil tampak samping, tampak roda, tampak nomor polisi dan NPWp

Kategori :

Terpopuler