JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Saat ini pemerintah DKI menggandeng Polda Metro Jaya untuk melakukan pengawasan pembatasan ganjil genap Jakarta.
Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kemacetan yang sangat parah pada daerah di Jakarta.
Dengan aturan ini maka masyarakat tidak bisa menggunakan mobil secara sembarangan.
BACA JUGA:Anak Kimberly Ryder Terpaksa Naik Angkot Karena Mobilnya Digelapkan, Edward Akbar: 'Buat Daya Juang'
Pasalnya mereka harus menyesuaikan tanggal dengan pelat agar terhindar dari sanksi tilang.
Sebagaimana kita ketahui daerah Jakarta sangat padat merayap lalu lintasnya jika terjadi pada hari kerja.
Pusat titik kerja hampir seluruhnya berada di Jakarta yang membuat macet lalu lintas.
Peraturan ganjil genap di Jakarta ini berlaku pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.
BACA JUGA:Cut Intan Nabila yang Menjadi Korban KDRT Ternyata Mantan Atlet Anggar, Ini Profil Lengkapnya
Untuk jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pertama tersebut dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Sementara itu, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
BACA JUGA:GIIAS Surabaya 2024 Bakal Hadir Lebih Awal, Lebih Besar, dan Lebih Lengkap!
Adapun lokasi ganjil genap di Jakarta hari ini Rabu 14 Agustus 2024 yaitu :