Dana PIP Tahap 2 Bakalan Cair Rp 1,8 Juta Begini Cek Penerimanya

Rabu 21-08-2024,13:13 WIB
Reporter : Aan Umilah
Editor : Priya Satrio

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Dana PIP dikabarkan akan cair yang tahap 2 untuk rakyat kecil memenuhi kebutuhan pendidikannya dari pemerintah.

Pada tahap 2 tahun 2024 ini, siswa yang terpilih bisa mendapatkan hingga Rp. 1.8 juta.

Tak semua anak sekolah bisa mendapatkan bansos pendidikan ini hanya yang memenuhi persyaratan saja.

BACA JUGA:Cek Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, Rabu 21 Agustus 2024: Apakah Waktunya Beli?

Adapun persyaratan untuk mendapatkan bansos PIP yaitu :

1. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)

2. Siswa harus memiliki KIP yang sah dan tercatat sebagai penerima manfaat di kementerian.

3. Penerima Surat Keputusan (SK)

BACA JUGA:Heboh! Beredar Video Syur Wanita yang Diduga Azizah Salsha

4. Siswa penerima SK Nominasi dan Pemberian berdasarkan kondisi keluarga, seperti:

5. Keluarga pemegang kartu Program Keluarga Harapan (PKH)

6. Keluarga yang memiliki kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

7. Siswa yatim/piatu/yatim piatu, orang tua terdampak PHK, korban musibah dan bencana alam, berasal dari daerah konflik, disabilitas, mempunyai lebih dari tiga saudara yang tinggal dalam satu rumah, keluarga terpidana, berada di lembaga pemasyarakatan (LP), atau pelajar yang sempat drop out (DO) tapi ingin melanjutkan sekolah.

BACA JUGA:Rachel Vennya Curhat di Second Akun Instagram Usai Adanya Dugaan Kasus Perselingkuhan: 'Teman Tapi Maut'

Adapun nominal yang didapatkan  jika mendapatkan PIP yaitu :

Kategori :