Ribuan Mahasiswa dan Buruh Turun Ke Jalan Hari Ini Menolak RUU Pilkada

Kamis 22-08-2024,11:48 WIB
Reporter : Restu Herlambang
Editor : Priya Satrio

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Hari ini Kamis 22 Agustus ribuan buruh dan juga mahasiswa mendatangi gedung DPR untuk menolak RUU Pilkada.

Demo ini bagian dari gerakan 'peringatan darurat Indonesia' yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK.

Di media sosial juga viral dimana banyak warganet yang memposting lambang garuda warna biru bertuliskan "PERINGATAN DARURAT".

BACA JUGA:Ki Kusumo Ramal Kondisi Alam Menjelang Penghujung Tahun 2024, Bencana Akan Meningkat?

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli menyebut akan ada ribuan buruh dan nelayan yang akan turun ke jalan. 

Mereka mendesak DPR tak melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan kepala daerah dengan mengesahkan RUU Pilkada.

"Kami akan hadir bersama kawan-kawan buruh tani dan nelayan se-Jabar, DKI dan Banten dan sebanyak sekitar lima ribuan," kata Ferri dalam konferensi pers Rabu 21 Agustus 2024.

Tak hanya itu saja, Badan Eksekutif Mahasiswa se-Indonesia (BEM SI) juga mengaku akan turun ke depan DPR melakukan hal serupa.

BACA JUGA:Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Turun Hari Ini! Cek Rinciannya Kamis, 22 Agustus 2024

Sebelumnya, Baleg menyepakati RUU Pilkada dalam rapat hari ini. RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR. Hanya PDIP yang menolak.

Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam. Baleg beberapa kali mengabaikan interupsi dari PDIP.

Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.

Baleg DPR mengesahkan beberapa perubahan dalam RUU Pilkada ini. Pertama terkait perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.

BACA JUGA:Viral Gambar Garuda dengan Latar Belakang Biru Bertuliskan PERINGATAN DARURAT, Ini Maksudnya

Partai yang punya kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.

Kategori :