Viral Gambar Garuda dengan Latar Belakang Biru Bertuliskan PERINGATAN DARURAT, Ini Maksudnya

Viral Gambar Garuda dengan Latar Belakang Biru Bertuliskan PERINGATAN DARURAT, Ini Maksudnya

Viral Warga Indonesia Pasang Gambar Garuda dengan Latar Belakang Biru Bertuliskan PERINGATAN DARURAT, Apa Maksutnya?-@narasi.tv-Instagram

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Sedang ramai dimedia sosial dimana masyarakat Indonesia memasang sebuah gambar garuda dengan latar belakang biru bertuliskan PERINGATAN DARURAT.

Dengan adanya postingan yang ramai saat ini masih ada juga yang belum paham sepenuhnya mengenai gambar dan tulisan tersebut.

Gambar Garuda putih berlatar belakang biru tersebut juga dibagikan akun kolaborasi @najwashihab, @narasinewsroom, @narasi.tv dan @matanajwa di Instagram.

BACA JUGA:Catat Tanggalnya! Nikmati Promo Spesial Ultah ke-10 Fishstreat Hanya Rp 10.000

Banyak artis dan selebgram lainnya ikut memposting ulang gambar garuda tersebut.

Ternyata, gerakan Peringatan Darurat itu merujuk pada ajakan untuk sama-sama mengawal jalannya Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) tahun 2024.

Selain itu, darurat terhadap Demokrasi yang kondisinya sudah dihabisi.

"DARURAT DEMOKRASI REFORMASI DIHABISI, Indonesia sudah kehilangan marwah kenegaraannya. Masih ada yang ngga marah melihat negaranya di obrak-abrik hari ini?," tulis akun @yayasanlbhindonesia.

BACA JUGA:Ramalan Zodiak Gemini Hari Ini, Kamis 22 Agustus 2024: Ini Dia Tips Menghadapi Tantangan!

Dimedia sosial banyak pemberitaan dimana membahas mengenai keputusan MK yakni parpol atau partai politik tak usah lagi mempunyai kursi di DPRD apabila ingin memajukan calon kepala daerah.

Akan tetapi hari ini, DPR justru malah mengadakan rapat paripurna untuk pengesahan RUU Pilkada.

Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat membahas terkait Revisi Undang-Undang (UU) Pilkada bersama pemerintah dan DPD pada Rabu, 21 Agustus 2024. 

Rapat Kerja Baleg tersebut dalam rangka Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada).

BACA JUGA:Promo Akhir Bulan di Indomaret Sabun Mandi Diskon Hingga 40 Persen

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya