Nah Lo! Bongkar Strategi Kanit Reskrim Minta Uang Rp 50 Juta ke Supriyani, Kades Wonua Raya Lapor ke Kabid Propam

Senin 04-11-2024,03:49 WIB
Reporter : Arrahman
Editor : T. Sucipto

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID --- Akhirnya, terungkaplah strategi Kanit Reskrim yang meminta uang sebesar Rp 50 juta dari guru honorer Supriyani.

Kabar ini tersebar setelah Kades Wonua Raya melaporkannya kepada Kabid Propam. Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman, mengakui bahwa ia diarahkan oleh Kapolsek, Pak Idris, untuk mengubah keterangan di kantor Camat.

Rokiman menjelaskan kehadirannya di kantor Camat pada malam Rabu, di mana Pak Kapolres Idris dan beberapa administrasi serta warga lainnya turut hadir.

Awalnya, ia diundang oleh Pak Camat untuk sebuah acara, namun ia datang terlambat dan proses sudah dimulai. Setelah itu, ia bertemu dengan teman-teman kepala desa dan Pak Kapolsek yang meminta bantuan untuk mengubah keterangan yang sebenarnya tidak terjadi.

BACA JUGA:Tanggapi Kasus Guru Honorer, LPSK Siap Beri Perlindungan Buat Supriyani, Wawan Fachrudin: 2 Saksi Telah Memberikan Keterangan!

BACA JUGA:Perjalanan Menegangkan di Gurun Pasca-Apokaliptik: Kisah Badland Hunters di Netflix

Kapolsek Baito, Iptu Muhammad Idris, meminta bantuan kepada Rokiman terkait dana Rp 50 juta yang sebenarnya bukan inisiatif pemerintah desa.

Permintaan tersebut ternyata disampaikan oleh Kanit Reskrim, Pak Amir. Rokiman menegaskan bahwa pernyataannya diungkapkan tanpa tekanan dari pihak manapun.

Uang Damai Sebesar Rp 10 Juta

Sebelumnya, Supriyani menawarkan uang damai sebesar Rp 10 juta kepada keluarga korban dalam kasus penganiayaan murid SDN 4 Baito.

Suaminya, Katiran, mendatangi Rokiman untuk membahas kasus tersebut. Rokiman juga berkomunikasi dengan Polsek Baito dan Kanit Reskrim, Pak Amir. Meskipun uang damai Rp 10 juta ditolak oleh polisi yang menangani laporan, Katiran menyiapkan tambahan uang Rp 20 juta.

BACA JUGA:Lowongan Kerja Jakarta: Bergabung dengan Tim Bimbingan Belajar L2C sebagai Guru Matematika SD

BACA JUGA:Nyesek! Guru Honorer Tiba-tiba Dipecat Padahal Sudah 13 Tahun Mengajar

Namun, saat diminta menerima uang tambahan tersebut, Kanit Reskrim menunjukkan angka 5 dengan tangannya, yang sebenarnya merujuk pada Rp 50 juta.

Rokiman menyampaikan hal ini kepada suami Supriyani. Tawaran uang damai sebesar Rp 50 juta ini masih perlu dipertimbangkan oleh pihak keluarga korban sebelum memberikan keputusan akhir.

Dalam penyelesaian kasus ini, profesionalisme dan kejujuran harus tetap dijunjung tinggi. Semua pihak harus bekerja sama untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan. Semoga kasus ini dapat diselesaikan dengan baik dan memberikan pembelajaran bagi semua pihak yang terlibat.

Berita terkait guru honorer Supriyani juga bisa ditemukan di Disway.id dengan mengakses link artikel ini: Strategi Kanit Reskrim Minta Uang Rp 50 Juta ke Guru Honorer Supriyani Dibongkar Kades Wonua Raya ke Kabid Propam

Kategori :

Terpopuler