Jika kamu tergolong sebagai penerima bansos PIP ini kamu bisa membawa persyaratan pencairannya yaitu :
Memiliki Surat Keputusan (SK) Pemberian PIP dari Kemdikbud.
Membawa dokumen asli dan fotokopi dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali, Kartu Keluarga (KK), Rapor terbaru, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa (bagi yang belum memiliki KIP).
Kartu Indonesia Pintar (KIP) kalau ada.
Bagi penerima baru wajib membawa buku tabungan SimPel PIP yang telah diaktivasi.
Kategori :