Danang Mandala Prihantoro selaku Corporate Communications Strategic of Wings Air memberikan penjelasan tentang duduk perkara persoalan tersebut.
BACA JUGA:Dua Mahasiswa UBL Viral Usai Ejek Fasilitas Kampus Darmajaya Lampung, Endingnya Minta Maaf
Danang menjelaskan bahwa kejadian itu terjadi saat boarding pada penerbangan IW-1267 rute Gunungsitoli (GNS) menuju Medan di Bandara Internasional Kualanamu, pada Minggu (13/4/2025).
Seorang penumpang bernomor kursi 19F inisial MZ membawa koper yang sudah diberi label sebagai bagasi tercatat ke dalam kabin pesawat.
Sesuai prosedur keselamatan dan standar operasional penerbangan, koper MZ diarahkan ke dalam bagasi kargo yang berada di bagian belakang pesawat.
Namun, MZ menunjukkan sikap tidak kooperatif dan menolak instruksi dengan mencoba melepas label bagasi dan tidak mengikuti arahan pramugari meski sudah diberikan penjelasan secara persuasif.
BACA JUGA:Viral Ibu Kantin Ngamuk dan Buang Dagangan Siswi MTs di Brebes, Polisi Berikan Mediasi
MZ justru mendorong dan mencekik pramugari yang tengah bertugas.
"Saat dilakukan pendekatan lanjutan, pelanggan justru melakukan tindakan fisik berupa dorongan dan cekikan terhadap salah satu pramugari," tutur Danang dalam keterangannya.
Tim ramp berkoordinasi dengan Aviation Security atau AVSEC menurunkan MZ dari pesawat.
Kejadian ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan penerbangan.
BACA JUGA:Viral Rombongan Pesilat Keroyok Satpam Kebun Raya Bogor, Maksa Masuk hingga Rusak Gerbang
Wings Air tengah menempuh langkah hukum untuk melindungi awak pesawat yang menjadi korban penganiayaan.
Wings Air memberikan imbauan kepada penumpang untuk mematuhi aturan saat berada di area bandara atau dalam kabin pesawat.
Pihak Wings Air berharap kejadian serupa tidak terulang lagi di masa depan demi menjaga profesionalisme dan keselamatan di dunia penerbangan.