Kesempatan Terakhir! Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Diperpanjang Sampai Akhir Juni 2025, Ini Syaratnya

Senin 26-05-2025,13:00 WIB
Reporter : Aan Umilah
Editor : Priya Satrio

Dengan kata lain, kendaraan yang masa jatuh temponya jatuh pada bulan Desember 2025 sudah bisa melakukan pembayaran sejak bulan Juni 2025. 

Hal ini memungkinkan pemilik kendaraan tetap dapat memanfaatkan program penghapusan tunggakan dan denda yang sedang berlaku saat ini.

BACA JUGA:Bansos Turun Lagi, Cek Nama Kamu di Daftar Penerima Bansos Kemensos Juni 2025

Adapun persyaratan untuk perpanjang STNK Tahunan, yaitu:

- STNK asli dan fotokopi.

- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.

- KTP asli dan fotokopi pemilik yang sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan perorangan).

BACA JUGA:Tanpa Pusing! KUR Pegadaian Syariah Siapkan Modal Hingga Rp50 Juta Buat Bikin Usahamu Makin Cuan

- Surat kuasa, jika memberi kuasa kepada pihak lain dalam melakukan pengurusan.

Untuk perpanjangan STNK 5 tahunan, pelat nomor kendaraan dan lembar STNK akan diganti dengan yang baru.

Proses ini mengharuskan kendaraan dibawa ke kantor Samsat untuk dilakukan pemeriksaan fisik oleh petugas.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk perpanjangan STNK 5 tahunan, meliput: 

BACA JUGA:Malam Minggu Aman! Klaim 2 Link DANA Kaget Sabtu 24 Mei 2025 Rp 266.000

- STNK dan BPKB asli beserta fotokopi

- KTP asli pemilik motor dan fotokopi sesuai yang tercantum di data identitas kendaraan

- Surat kuasa, apabila pemilik kendaraan berhalangan hadir dan diwakilkan pihak lain

Kategori :

Terpopuler