Kena PHK? Ini Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan 2025, Bantu Pemulihan Finansial

Selasa 27-05-2025,15:00 WIB
Reporter : Restu Herlambang
Editor : Priya Satrio

- Kunjungi situs resmi SIAPkerja di https://siapkerja.kemnaker.go.id/.

- Setelah itu, klik ikon “Akun” dan pilih “Daftar Sekarang”.

BACA JUGA:Dua Anak Asuh Astra Honda Siap Taklukan Portugal di JuniorGP

- Isi data diri secara lengkap sesuai kolom yang tersedia, seperti Nomor Induk Kependudukan (KTP), nama lengkap, nama ibu kandung, alamat email, dan nomor ponsel.

- Setelah akun berhasil dibuat, lengkapi juga biodata dan profil pribadi untuk melanjutkan proses klaim JKP.

2.Lapor Kondisi PHK

- Masuk ke akun SIAPkerja Anda, lalu pilih menu Lencana Aktivitas.

BACA JUGA:Green SM Adakan Promo Tengah Pekan: Mulai Kebiasaan Berkendara Lebih Ramah Lingkungan

- Klik tombol Buat Laporan dan lengkapi data yang diminta, seperti jenis perjanjian kerja, informasi perusahaan, kondisi PHK, tanggal PHK, tanggal mulai bekerja, serta unggah bukti atau dokumen PHK dari perusahaan.

- Setelah semua data terisi, klik Buat Laporan untuk menyelesaikan proses pelaporan.

3.Ajukan Klaim JKP

- Setelah laporan PHK dibuat, isi data diri untuk pencairan dana, termasuk Nomor NPWP (jika ada), nomor rekening bank, nama pemilik rekening, dan nama bank.

BACA JUGA:Green SM Adakan Promo Tengah Pekan: Mulai Kebiasaan Berkendara Lebih Ramah Lingkungan

- Lakukan swafoto (selfie) sesuai instruksi yang diberikan.

- Pastikan membaca Surat Pernyataan dengan teliti sebelum menekan tombol Kirim Pengajuan untuk mengajukan klaim.

4.Lakukan Asesmen

- Pilih menu Lakukan Asesmen, kemudian klik Asesmen Potensi Kerja.

BACA JUGA:Chery TIGGO 9 CSH Tangguh Usai Diuji Head-On Collision dan High-Speed Spiral Rollover

- Isi data sesuai dengan pekerjaan yang pernah kamu jalani sebelumnya, lalu selesaikan proses asesmen tersebut.

Kategori :