Wajib Tahu! BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Saat Masih Aktif Kerja, Ini Syarat dan Cara Lengkapnya
Wajib Para Pekerja Tau! BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Saat Masih Aktif Kerja Ini Syarat dan Cara Lengkapnya-ilustrasi-Istimewa
JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Banyak yang belum tahu kalau peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja tetap bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT).
Namun, pencairannya tidak bisa dilakukan secara penuh.
Peserta hanya diperbolehkan mengambil sebagian saldo dengan ketentuan tertentu.
BACA JUGA:Catat! Hal Penting yang Harus Diperhatikan SebelumKonversi Motor Bensin ke Motor Listrik
Pencairan ini bisa dilakukan jika masa kepesertaan sudah mencapai minimal 10 tahun.
Adapun jumlah yang bisa diambil yaitu 10 persen untuk persiapan pensiun atau 30 persen untuk kebutuhan kepemilikan rumah.
Berikut informasi lengkap terkait syarat dan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta aktif:
Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yaitu :
BACA JUGA:Mikel Arteta Terancam Dipecat Arsenal, Cesc Fabregas Jadi Kandidat Pengganti
Untuk pencairan 10 persen saldo JHT, peserta perlu menyiapkan dokumen berikut:
1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. e-KTP
3. Kartu Keluarga (KK)
BACA JUGA:Lengkap! 11 HP OPPO Terbaru 2026, Cek Harga dan Spesifikasi dari Murah hingga Flagship
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-