Diketahui, remaja tersebut adalah seorang anak SMP yang berusia 15 tahun.
“Jadi apapun alasannya hal itu enggak bisa dibenarkan kekerasan terhadap siapapun apalagi terhadap anak di bawah umur," ujar Chandra dalam keterangannya.
Chandra sudah menginstruksikan jajarannya untuk menyelidiki identitas pria tersebut dan proses selanjutnya akan diserahkan kepada keluarga korban.
Namun karena kasus ini bukan termasuk dalam delik aduan sehingga bisa langsung ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
BACA JUGA:Viral Wanita Curhat Baru 1 Tahun Nikah Pilih Cerai: Cincin Mas Kawin Imitasi!
Chandra juga menjelaskan bahwa korban memang tidak mengalami luka serius.
Namun, Chandra menjelaskan bahwa kekerasan kepada anak-anak tidak dibenarkan apapun alasannya, apalagi Depok merupakan kota ramah anak.