3 Syarat Pekerja yang Berhak Menerima BSU 2025, Menaker Ungkap Kebijakannya

Rabu 04-06-2025,16:37 WIB
Reporter : Jeany Pohan
Editor : Priya Satrio

BACA JUGA:Emak-emak Full Senyum! Sikat Promo Home Care Alfamart Selasa 3 Juni 2025: Mama Lemon Cuma Rp 8.900 680ml

BACA JUGA:Saldo Gratis Link DANA Kaget 3 Juni 2025, Hadiahnya Bisa Mencapai Rp 180.000

Pasal 6 beleid menyatakan bahwa besaran BSU yang diberikan adalah Rp300 ribu per bulan selama dua bulan secara berturut-turut.

Dengan demikian, total bantuan yang akan diterima oleh pekerja adalah sebesar Rp600 ribu.

Keputusan untuk meningkatkan jumlah BSU dari sebelumnya hanya Rp300 ribu merupakan tindakan positif yang diambil oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai respons terhadap kondisi ekonomi yang sulit.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa BSU akan disalurkan pada bulan Juni dan Juli 2025.

BACA JUGA:Cek Katalog Promo Indomaret Awal Juni 2025: Ada Promo Beli 2 Gratis 1 Hingga Cashback Rp 5.000

Bantuan ini direncanakan akan diimplementasikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan akan diberikan kepada 17,3 juta pegawai serta 565 ribu guru honorer.

Keputusan untuk memberikan bantuan juga didasarkan pada alasan pembatalan diskon tarif listrik yang sebelumnya diumumkan, sehingga pemerintah mengganti bantuan tersebut dengan subsidi upah.

Kategori :