Menaker Yassierli Janji UMP 2026 Terapkan Keputusan MK: UMS Wajib Kembali, Standar Hidup Layak Jadi Tolak Ukur
UMP 2026-Ilustrasi -Istimewa
SEMARAKNEWS.CO.ID - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa rumusan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 akan mengakomodasi seluruh poin dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2024, termasuk kewajiban penerapan kembali Upah Minimum Sektoral (UMS).
“Ya benar. Harus sesuai putusan MK dan poin-poinnya. Itu nomor satu. Pemerintah wajib melaksanakan keputusan MK,” ujar Yassierli saat ditemui di Kantor Kemenaker, Senin (13/10/2025).
Menurutnya, dalam penetapan UMP 2026 nanti, pemerintah akan melakukan kajian menyeluruh dan dialog sosial agar aspirasi pekerja dan sektor usaha diperhitungkan.
“UMP 2026 harus memperhatikan standar hidup layak pekerja,” tambahnya.
Terkait usulan dari kalangan buruh agar UMP naik sebesar 8,5 persen, Yassierli menyebut itu bagian dari aspirasi yang akan ditampung dalam proses pembahasan di Dewan Pengupahan.
Ia juga mengingatkan bahwa deadline penetapan UMP 2026 jatuh pada November 2025, sehingga hingga saat ini pemerintah masih punya waktu untuk menyelesaikan rumusan.
Latar Putusan MK: Kembalinya UMS dan Komponen Hidup Layak
Putusan MK Nomor 168/PUU-XXII/2024 (31 Oktober 2024) mengembalikan sejumlah ketentuan penting dalam sistem pengupahan, yang harus diakomodasi pemerintah dalam penetapan UMP dan UMS.
Beberapa poin pokok yang dimuat MK meliputi:
-
Kewajiban Gubernur menetapkan UMS pada wilayah provinsi, dan diperbolehkan untuk kabupaten/kota jika sektoral lebih tinggi dari UMP.
-
Komponen hidup layak kembali diintegrasikan dalam perumusan upah, mencakup kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua.
-
Peran Dewan Pengupahan diperkuat agar unsur pemerintah daerah berpartisipasi aktif dalam perumusan kebijakan pengupahan.
-
Frasa “struktur dan skala upah” ditambahi kata “proporsional,” dan “indeks tertentu” dijelaskan sebagai variabel pertumbuhan ekonomi yang mempertimbangkan kepentingan pekerja, perusahaan, dan proporsionalitas.
-
Kembalinya penyebutan serikat pekerja/buruh dalam pengaturan upah di atas minimum.
Dengan putusan MK ini, penghapusan UMS dalam UU Ciptaker dianggap melemahkan perlindungan pekerja di sektor-sektor tertentu yang memiliki risiko tinggi atau karakter khusus.
Proses Penetapan UMP 2026: Kajian, Dialog Sosial, dan Deadline November
Yassierli menyatakan bahwa saat ini penetapan UMP 2026 sedang dalam proses kajian intensif. Pemerintah membentuk tim khusus dan memasukkan aspirasi para pekerja serta sektor usaha dalam pembahasan.
Menurut dia, aspek ekonomi makro (inflasi, pertumbuhan ekonomi), daya beli, produktivitas, serta komponen hidup layak akan menjadi variabel penting dalam rumus UMP.
Proses rumusan ini akan dibahas di Dewan Pengupahan Nasional, dan pemerintah berharap pengumuman resmi UMP 2026 dapat dilakukan pada November 2025.
Yassierli juga menyebut bahwa usulan buruh agar kenaikan UMP sebesar 8,5 persen telah diterima sebagai aspirasi, namun tidak dijanjikan otomatis akan diadopsi penuh.
Tantangan & Harapan dari Penerapan UMS Kembali
Meskipun putusan MK memerintahkan pengembalian UMS, penerapannya di lapangan tak mudah. Beberapa tantangan yang harus dihadapi:
-
Diferensiasi sektor: sektor tertentu memang membutuhkan upah sektoral lebih tinggi karena karakteristik pekerjaan — tetapi tidak semua sektor mampu menanggung kenaikan beban upah secara sektoral.
-
Kemampuan fiskal daerah dan perusahaan: daerah ataupun pengusaha harus mampu menyesuaikan anggaran agar tidak membebani operasional.
-
Koordinasi pusat-daerah: penerapan UMS memerlukan regulasi yang sinergis antara undang-undang pusat dan peraturan daerah.
-
Pengawasan dan transparansi: penerapan UMS dan komponen hidup layak harus diawasi agar tidak disalahgunakan atau hanya menjadi retorika.
Di sisi harapan, kehadiran kembali UMS diharapkan dapat:
-
Meningkatkan perlindungan pekerja di sektor spesifik yang dibutuhkan regulasi khusus.
-
Menjadikan UMP lebih adil dan sesuai konteks sektor.
-
Memperkuat legitimasi kebijakan pengupahan di mata buruh dan publik.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-