Kedua pendaki tersebut dijatuhi sanksi sosial, salah satunya membersihkan Obyek Wisata Alam (OWA) Kalitalang, Klaten selama 3 bulan.
Selain kedua pendaki tersebut, Wahyudi mengatakan Balai TNGM juga memberikan sanksi yang sama bagi dua pendaki lainnya.
Dua pendaki lainnya berinisial A (20) asal Bantul dan N (17) asal Semarang tertangkap melakukan pendakian ilegal di kawasan Gunung Merapi pada Senin, 16 Juni 2025.
Tidak hanya kerja sosial membersihkan kawasan wisata alam Kalitalang selama 3 bulan dan larangan mendaki Merapi, keempat pendaki itu juga masuk blacklist atau daftar hitam dari seluruh gunung-gunung berstatus taman nasional di Indonesia selama 3 tahun.
Kategori :