Pendaki Ilegal Nekat Naik Puncak Gunung Merapi Saat Status Siaga, Berujung Dijatuhi Sanksi

Sabtu 21-06-2025,10:30 WIB
Reporter : Nisa D
Editor : Priya Satrio

Kedua pendaki tersebut dijatuhi sanksi sosial, salah satunya membersihkan Obyek Wisata Alam (OWA) Kalitalang, Klaten selama 3 bulan. 

Selain kedua pendaki tersebut, Wahyudi mengatakan Balai TNGM juga memberikan sanksi yang sama bagi dua pendaki lainnya. 

Dua pendaki lainnya berinisial A (20) asal Bantul dan N (17) asal Semarang tertangkap melakukan pendakian ilegal di kawasan Gunung Merapi pada Senin, 16 Juni 2025.

Tidak hanya kerja sosial membersihkan kawasan wisata alam Kalitalang selama 3 bulan dan larangan mendaki Merapi, keempat pendaki itu juga masuk blacklist atau daftar hitam dari seluruh gunung-gunung berstatus taman nasional di Indonesia selama 3 tahun.

Kategori :