Ahmad Dhani Ambil Jalur Hukum Lawan Lita Gading, Perlindungan Anak Jadi Prioritas

Jumat 11-07-2025,11:00 WIB
Reporter : Restu Herlambang
Editor : Priya Satrio

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Menanggapi dugaan perundungan siber yang dialami putrinya, SF, Ahmad Dhani secara resmi melaporkan psikolog Lita Gading ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 10 Juli 2025.

Laporan tersebut kini tercatat dengan nomor LP/B/4750/VII/SPKT/POLDA METRO JAYA, dan telah didaftarkan secara resmi pada tanggal 10 Juli 2025.

Ini merupakan langkah dari pihak Dhani dalam menuntut keadilan terkait insiden yang menurutnya merugikan anaknya.

BACA JUGA:Ada Banyak Skincare Murah di Jakarta Fair 2025

Menurut Aldwin Rahadian, kuasa hukum Ahmad Dhani, laporan terhadap Lita Gading (LG) diajukan karena adanya kejahatan serius yaitu kekerasan psikis dan kejahatan terhadap eksploitasi anak.

Ia menjelaskan bahwa eksploitasi anak dan kekerasan psikis yang terjadi bukan hanya diatur oleh hukum positif Indonesia.

Lebih dari itu, kasus ini juga termasuk dalam lingkup konvensi internasional, menandakan bahwa ini adalah isu yang diakui secara global.

"Jadi hari ini ya kita melaporkan tadi Inisial LG ya karena ini dianggap kita kejahatan yang serius, kejahatan terhadap eksploitasi anak, kekerasan psikis, itu tidak hanya diatur oleh hukum kita, hukum positif kita, tapi ini menjadi konvensi internasional," ucap Aldwin.

BACA JUGA:Belanja Helm Murah Mulai Rp100 Ribuan di Jakarta Fair 2025

Aldwin Rahadian menegaskan bahwa setiap anak memiliki hak privasi yang mutlak untuk tidak diekspos secara publik di media sosial, suatu prinsip yang seharusnya dihormati secara universal.

Namun, apa yang justru dialami oleh SF, anak dari Ahmad Dhani, menunjukkan kondisi yang sepenuhnya berlawanan dari norma tersebut.

Atas dasar inilah, Aldwin menyatakan bahwa pihaknya telah resmi melaporkan psikolog Lita Gading terkait dugaan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Tidak harus fotonya dipajang-pajang, namanya diangkat ke media dan distigmatisasi atas apa? Misalkan perilaku orangtuanya, itu tidak boleh sama sekali," tegasnya.

BACA JUGA:Belanja Helm Murah Mulai Rp100 Ribuan di Jakarta Fair 2025

Kuasa hukum Ahmad Dhani berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua warga negara.

Kategori :