Jaksa Menolak Pembelaan Tom Lembong dan Bersikukuh 7 Tahun Penjara

Sabtu 12-07-2025,07:20 WIB
Reporter : Restu Herlambang
Editor : Priya Satrio

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Jaksa secara tegas meminta majelis hakim untuk menolak semua pleidoi yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula.

Mereka juga memohon agar majelis hakim tetap memutuskan hukuman tujuh tahun penjara baginya.

Kini, keputusan akhir sepenuhnya bergantung pada kebijaksanaan majelis hakim.

BACA JUGA:Jakarta Fair 2025 Dimeriahkan Deretan Merek Sepeda Motor Ternama

"(Memohon pada majelis hakim) Menyatakan pembelaan yang diajukan Terdakwa dan penasihat hukum Terdakwa tidak dapat diterima, menyatakan tetap pada surat tuntutan Penuntut Umum yang telah dibacakan pada persidangan sebelumnya pada hari Jumat, 4 Juli 2025, menghukum Terdakwa sebagaimana telah kami nyatakan dalam surat tuntutan Penuntut Umum," jaksa mengajukan permintaannya, 11 Juli 2025.

Jaksa menyatakan bahwa rekomendasi dari Kemenperin harus ada untuk importasi gula.

Hal ini penting untuk melestarikan industri gula lokal, mengelola kuota impor, dan memastikan tujuan impor sesuai rencana.

Tujuannya juga untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pasokan gula.

BACA JUGA:Fotobox Jadi Favorit Baru, Tempat Ekspresi dan Gaya yang Instagramable di Jakarta Fair 2025

"Jawaban penuntut umum, dalam perkara a quo berdasarkan fakta persidangan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dibutuhkan dan merupakan syarat dalam impor gula kristal mentah sebagaimana diatur dalam ketentuan Kep Perindag Nomor 527 Tahun 2004, yaitu Pasal 3 ayat 2 huruf f, dan kemudian diatur dalam ketentuan Pasal 6 ayat 1 huruf B Permendag Nomor 117 Tahun 2015 Pasal 6 ayat 1," jelasnya.

Dalam persidangan, jaksa juga menyinggung keterangan eks Menteri BUMN Rini Mariani Soemarno yang dibacakan.

Jaksa menyatakan bahwa hanya terdapat dua cara untuk melakukan penugasan stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula nasional.

Ini merupakan penekanan penting dari jaksa.

BACA JUGA:Green SM Diakui di Kancah Asia, Raih Green Leadership Award 2025

"Bahwa dalam konteks pelaksanaan tugas stabilisasi dan pemenuhan stok gula nasional cuma terdapat dua cara, yaitu bekerja sama dengan produsen gula BUMN atau BUMN yang ditunjuk untuk melaksanakan penugasan melakukan importasi gula kristal putih untuk selanjutnya dilakukan mekanisme operasi pasar," ungkapnya.

Kategori :