PIP Resmi Cair Lagi, Cek Syarat Terbaru Biar Gak Ketinggalan! Cukup Sediakan Handphone Saja!

Selasa 15-07-2025,10:34 WIB
Reporter : Aan Umilah
Editor : Priya Satrio

Berikut langkah-langkahnya:

BACA JUGA:Jakarta Fair 2025: Surga Kuliner Gratis yang Wajib Kamu Coba!

1. Kunjungi situs resmi: https://pip.kemdikbud.go.id

2. Klik menu “Cek Penerima PIP”

3. Masukkan data berikut secara lengkap:

4. NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)

BACA JUGA:Terdaftar Tapi Belum Cair? Cek Solusi Atasi Masalah BSU 2025 di Sini

5. Nama lengkap siswa

6. Nama ibu kandung

7. Klik tombol “Cari”

8. Jika datamu muncul dan terdaftar, maka kamu berhak mencairkan dana bantuan sesuai ketentuan.

BACA JUGA:Jakarta Fair 2025: Surga Kuliner Gratis yang Wajib Kamu Coba!

Agar dana PIP bisa dicairkan, pastikan kamu memenuhi beberapa syarat berikut:

– Masih aktif sebagai siswa dan terdaftar dalam sistem Dapodik sekolah.

– Berasal dari keluarga kurang mampu, dibuktikan dengan kepemilikan KIP atau masuk dalam data penerima bantuan sosial.

– Tidak sedang menerima bantuan pendidikan lain yang serupa.

Kategori :