BACA JUGA:Viral Kericuhan Karnaval Sound Horeg di Malang, Warga Dipukul Usai Protes Kebisingan
"Kami kenakan denda tilang maksimal Rp 750.000 karena melakukan pelanggaran lalu lintas," kata Indra dalam keterangannya.
Pelaku juga wajib membuat surat pernyataan maaf tertulis dan merekam video permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Lampung.
Tindakan tegas dilakukan untuk memberikan efek jera dan kesadaran tentang keselamatan dalam berkendara.
Alhasil, aksi yang dilakukan pria tersebut mengundang banyak kecaman keras dari warganet.
BACA JUGA:Viral Damkar Tabrak Mobil yang Melaju Pelan dan Halangi Jalan Saat Menuju Lokasi Kebakaran
Warganet juga menyoroti denda tilang Rp750.000 yang harus dibayar pelaku.
"Banyak gaya dikira keren," tulis akun @ryo***.
"Tilang doang Rp750.000 harusnya cabut sim 1 dan tidak diperbolehkan mengendarai mobil selama setahun. Kalau melanggar lagi cabut sim seumur hidup," tulis akun @nur***.
"Kurang harusnya 10 juta, murah amat 750 ribu ," tulis akun @des***.
BACA JUGA:Viral Ortu Siswa Ikat Tas Anaknya di Kursi Kelas Pakai Tali Rafia, Tuai Sorotan Warganet
"Kecil amat dendanya cuma 750 ribu?," tulis akun @jov***.
"Ini orang Indonesia sendiri merusak budaya sendiri," tulis akun @bag***.
"Bikin konten tapi tidak mikir dampaknya," tulis akun @alv***.
"Pengen viral tapi endingnya dibully sama netizen yang terhormat hahahaha," tulis akun @ari***.