BACA JUGA:Akhirnya Sekolah Swasta Gratis di Jakarta, Ini Bocoran Regulasi dari Pemprov DKI!
- Buka situs https://bsu.kemnaker.go.id/
- Scroll ke bawah hingga menemukan tulisan "Pengecekan NIK Penerima BSU"
- Lalu, masukkan nomor induk kependudukan (NIK) sebanyak 16 digit
- Masukkan kode keamanan (captcha) yang terdiri dari enam karakter
- Kemudian, klik "Cek Status"
- Tunggu hingga muncul tampilan mengenai status penerima BSU
Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, setiap pekerja penerima BSU 2025 akan memperoleh total Rp600.000.
Bantuan ini diberikan sebagai bentuk subsidi upah dengan sistem pencairan Rp300.000 per bulan selama dua bulan,.
Kategori :