Wajib Daftar! Nama Tak Masuk DTKS, Bansos 2025 Dipastikan Hangus

Selasa 29-07-2025,11:30 WIB
Reporter : Aan Umilah
Editor : Priya Satrio

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Tak terasa tahun 2025 telah memasuki semester baru dengan beragam kebijakan penting, salah satunya kebijakan bansos.

Program bantuan sosial menjadi program yang sangat dinantikan oleh masyarakat luas, terutama bagi mereka yang memiliki masalah ekonomi.

Namun sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum sadar bahwa DTKS jadi kunci utama pencairan bansos.

BACA JUGA:Chery TIGGO Cross CSH Hybrid & Sport 1.5T Resmi Meluncur di GIIAS 2025, Usung Teknologi Canggih dan Produksi Lokal

DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) merupakan basis data resmi milik Kementerian Sosial Republik Indonesia yang memuat daftar masyarakat yang berhak menerima berbagai bantuan sosial dari pemerintah. 

Keberadaan DTKS sangat penting karena menjadi acuan utama dalam penyaluran sejumlah program bantuan, mulai dari PKH (Program Keluarga Harapan), BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), hingga iuran BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI-JKN). 

Dengan kata lain, jika nama seseorang tidak tercantum dalam DTKS, maka orang tersebut dipastikan tidak akan bisa mengakses atau menerima bantuan dari program-program tersebut.

Pendaftaran DTKS menjadi sangat penting karena tidak hanya menentukan siapa yang berhak mendapatkan bantuan, tetapi juga menjadi upaya untuk menjaga agar penyaluran bantuan berjalan secara adil dan tepat sasaran. 

BACA JUGA:Chery TIGGO Cross CSH Hybrid & Sport 1.5T Resmi Meluncur di GIIAS 2025, Usung Teknologi Canggih dan Produksi Lokal

Melalui verifikasi dan validasi yang terstruktur, pemerintah dapat menyalurkan bantuan hanya kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, terutama masyarakat yang termasuk dalam kategori miskin atau rentan miskin. 

Selain itu, tercatat dalam DTKS juga menjadi salah satu syarat utama untuk bisa mengikuti berbagai program bantuan strategis lainnya seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), serta program pelatihan dan bantuan ekonomi seperti Kartu Prakerja.

Bagi masyarakat yang ingin terdaftar dalam DTKS tahun 2025, berikut sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi:

- Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)

BACA JUGA:Link Nonton Drakor The Defects, Kisah Kelam Tentang Praktik Adopsi Ilegal dan Balas Dendam

- Memiliki dokumen kependudukan lengkap seperti e-KTP dan Kartu Keluarga (KK)

Kategori :