- Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin
- Bukan anggota aktif dari TNI, Polri, atau Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Tidak sedang mendapatkan bantuan sosial ganda dari program lain
BACA JUGA:5 Drakor Bertema Dukun yang Wajib Kamu Tonton Sendirian, Penuh Roh Jahat dan Kutukan!
Untuk mempermudah proses pendaftaran, masyarakat dapat melakukan pengajuan secara online melalui aplikasi resmi "Cek Bansos" yang tersedia di Google Play Store.
Langkah-langkahnya antara lain:
1. Unduh dan instal aplikasi "Cek Bansos"
2. Buat akun dengan mengisi NIK, nomor KK, nama lengkap, alamat, email, dan nomor handphone
BACA JUGA:Intip Keseruan Hall 11 di GIIAS 2025: Ada Apa Saja di Dalamnya?
3. Unggah dokumen berupa foto e-KTP dan swafoto sambil memegang e-KTP
4. Lakukan verifikasi akun melalui email yang didaftarkan
5. Setelah berhasil login, pilih menu "Daftar Usulan", lengkapi data pribadi dan keluarga, tentukan jenis bantuan yang diinginkan, lalu "kirimkan usulan"
Bagi masyarakat yang mengalami kendala akses internet, kurang paham penggunaan aplikasi, atau tinggal di wilayah tanpa jaringan stabil, pendaftaran DTKS tetap bisa dilakukan secara manual.
BACA JUGA:XPENG Resmi Debut di GIIAS 2025, Usung Mobilitas Cerdas Berbasis AI dan Teknologi Masa Depan
Caranya adalah dengan mendatangi langsung kantor kelurahan atau desa setempat, dengan membawa dokumen asli berupa e-KTP dan KK.
Di sana, petugas akan memfasilitasi musyawarah warga untuk menentukan calon penerima bantuan.