Dengan login ke aplikasi, pengguna dapat langsung mengakses menu “KJP” untuk melihat informasi saldo dan status pencairan.
Opsi lainnya adalah melalui sekolah masing-masing, karena biasanya pihak sekolah juga mengumumkan daftar penerima atau dapat ditanyakan langsung ke wali kelas maupun bagian administrasi.
Besaran dana KJP yang diterima oleh para siswa pun berbeda-beda, tergantung jenjang pendidikan yang ditempuh.
BACA JUGA:Hyundai STARGAZER Cartenz X: MPV Rp300 Jutaan dengan Fitur Premium Setara Mobil Rp500 Juta
Untuk jenjang SD/MI, penerima mendapatkan biaya rutin sebesar Rp135.000 per bulan ditambah biaya berkala Rp115.000, serta tambahan SPP Rp130.000 khusus untuk sekolah swasta.
Jenjang SMP/MTs memperoleh biaya rutin Rp185.000, biaya berkala Rp115.000, dan tambahan SPP Rp170.000 bagi sekolah swasta.
Sementara itu, jenjang SMA/MA mendapatkan bantuan lebih besar yakni biaya rutin Rp235.000, biaya berkala Rp185.000, dan tambahan SPP Rp290.000 bagi siswa sekolah swasta.
Untuk jenjang SMK, bantuan yang diberikan berupa biaya rutin Rp235.000, biaya berkala Rp215.000, serta tambahan SPP Rp240.000.
BACA JUGA:Hyundai STARGAZER Cartenz X: MPV Rp300 Jutaan dengan Fitur Premium Setara Mobil Rp500 Juta
Sedangkan untuk siswa PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat), bantuan terdiri dari biaya rutin Rp185.000 dan biaya berkala Rp115.000 per bulan.
Bantuan ini ditujukan hanya untuk kebutuhan pendidikan, sehingga penggunaannya harus sesuai peraturan yang berlaku.
Pemprov DKI juga terus mengingatkan bahwa program KJP bukan sekadar dana tunjangan, melainkan instrumen penting untuk mengurangi angka putus sekolah dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Jakarta.
Dengan adanya bantuan KJP dari pemerintah ini, diharapkan anak-anak Jakarta tidak lagi terhambat oleh masalah biaya pendidikan.