Ngeri! 6 Profesi Ini Paling Banyak Kena PHK di 2025, yang Pertama Bikin Kaget

Rabu 27-08-2025,09:30 WIB
Reporter : Restu Herlambang
Editor : Priya Satrio

Pertama, bidang Administrasi dan Sumber Daya Manusia (SDM) menempati posisi teratas, dengan 29% karyawan kehilangan pekerjaannya.

Pergeseran ke sistem digital untuk urusan penggajian, absensi, dan rekrutmen membuat peran staf administratif serta HRD berkurang drastis.

Sektor manajemen berada di urutan berikutnya, dengan 22% posisi manajerial terkena dampak, khususnya pada level menengah.

BACA JUGA:Link Valid Cek Penerima BSU 2025 untuk Guru PAUD Non-ASN

Restrukturisasi organisasi membuat beberapa jabatan dianggap tidak lagi relevan atau kurang berkontribusi langsung terhadap produktivitas, akibatnya posisi-posisi tersebut menjadi target utama pemangkasan.

Bidang akuntansi juga tidak luput dari badai PHK, dengan 16% posisi hilang sepanjang 2024.

Munculnya software akuntansi otomatis yang mampu menyelesaikan laporan keuangan secara cepat dan akurat membuat kebutuhan tenaga kerja manual menurun.

Di sisi lain, sektor marketing atau branding juga terdampak cukup besar, dengan 15% tenaga kerja terkena PHK.

BACA JUGA:Fadillah Arbi Aditama Jalani Debut di Moto3, Bukti Lulusan Astra Honda Racing School Siap Bersaing di Dunia

Walaupun fungsi pemasaran sangat vital, banyak perusahaan yang kini lebih memilih untuk bekerja sama dengan agensi eksternal atau memanfaatkan jasa freelancer.

Strategi digital marketing yang dinilai lebih hemat biaya juga menjadi alasan kuat di balik langkah efisiensi tersebut.

BACA JUGA:AHRT Siap Tampil All Out di Putaran Ketiga Mandalika Racing Series 2025

Sektor manufaktur pun terkena imbas dari pemutusan hubungan kerja, dengan 14% pekerja harus kehilangan pekerjaan.

Industri padat karya, seperti tekstil dan garmen, mengalami tekanan berat akibat meningkatnya biaya produksi, turunnya permintaan pasar, hingga relokasi pabrik ke daerah dengan biaya tenaga kerja lebih murah.

Sementara itu, bidang legal atau compliance juga mencatat pemutusan hubungan kerja sebesar 8 persen.

Beberapa perusahaan beralih menggunakan layanan hukum digital dan menyederhanakan proses hukum internal, sehingga kebutuhan staf legal berkurang, khususnya di perusahaan kecil hingga menengah.

Kategori :