JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Fakta baru terkait otak di balik kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank Jakarta, Dwi Hartono, telah diungkap oleh kepolisian.
Polisi menyebutkan Dwi Hartono, yang merupakan dalang dari kejahatan ini, sempat terjerat dalam kasus pemalsuan ijazah.
Dwi Hartono, yang merupakan otak di balik kasus pembunuhan kepala cabang bank, pernah dipenjara karena memalsukan ijazah SMA dari sekolah Paket C.
BACA JUGA:Melihat Jalan Cinta Pratama Arhan dan Azizah Salsha, Terungkap 6 Bahaya Nikah Karena Dijodohkan
Hal ini dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Darma Sena.
"Iya benar di tahun 2012 terkait pemalsuan ijazah SMA, paket C kalau nggak salah," jelas Andika Darma Sena, 27 Agustus 2025.
Berdasarkan keterangan dari Andika Dwi Hartono, proses hukum terhadap Dwi Hartono sudah selesai diproses oleh pengadilan.
Dalam persidangan, dia dijatuhi vonis hukuman pidana selama 2 tahun penjara.
BACA JUGA:Scarlett Raih Top Brand Award 2025 untuk Kategori Body Serum
Hukuman ini dijatuhkan atas perbuatannya yang terbukti bersalah dalam kasus itu.
"Informasinya sudah divonis kurang lebih 2 tahun penjara, bisa dipastikan ke PN ya. Data yang ada di kita hanya terkait kasus pemalsuan ijazah. Sebagai pelaku yang mengkondisikan pemalsuan ijazah tersebut," jelasnya Andika.
Dwi Hartono diamankan oleh Polrestabes Semarang pada tahun 2012, saat ia masih menggunakan nama lain Feri.
Dalam kasus itu, ia memalsukan ijazah untuk empat calon mahasiswa yang ingin mendaftar ke Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang.
BACA JUGA:Green SM Rayakan HUT RI ke-80 dengan Bagi-Bagi Mobil Listrik VinFast VF 3
Ia bahkan mengubah data lulusan dari jurusan IPS menjadi IPA agar mereka bisa diterima.