Melalui mekanisme ini, Dinas Sosial memastikan penyaluran berlangsung transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Bansos PKD disebut memberi dampak nyata, di antaranya meningkatkan kesejahteraan keluarga, mendukung keberlanjutan pendidikan anak, serta membantu pemenuhan kebutuhan kesehatan.
BACA JUGA:MCorp dan PERIKLINDO Jalin Kolaborasi Strategis Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia
Adapun syarat penerima bansos PKD 2025 yaitu :
- Memiliki KTP dan berdomisili di DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Untuk Kategori Anak Jakarta (KAJ), usia 0-6 tahun.
BACA JUGA:Green SM Rayakan HUT RI ke-80 dengan Bagi-Bagi Mobil Listrik VinFast VF 3
- Untuk Kategori Lansia Jakarta (KLJ), usia 60 tahun ke atas.