JAKARTA, Semaraknews.co.id – Drama kuota haji makin panjang. Fakta baru terungkap: Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah ternyata memilih jalur haji khusus pada 2024, padahal ia sudah bayar dan siap berangkat lewat jalur furoda. Kasus ini pun langsung masuk radar KPK, apalagi Khalid bukan cuma jamaah, tapi juga bos agen travel haji PT Zahra Oto Mandiri alias Uhud Tour.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, cuma bisa bilang singkat saat ditanya soal ini.
“Itu didalami,” katanya kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 11 September 2025.
Asep menolak menjawab lebih detail kenapa Khalid melepas furoda yang sudah dibayar untuk memilih kuota khusus. Dengan nada setengah bercanda, ia bilang. “Kalau ke sini (KPK) lagi, nanti ditanya, ‘Pak, lebih murah ya?’”
BACA JUGA:Nadiem di Mata Mahfud: Orang Bersih, Tapi Gagap Birokrasi
KPK sendiri punya catatan: tahun itu memang tidak ada haji furoda. Yang ada hanyalah kuota haji khusus, hasil pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. Seharusnya jatah haji khusus hanya 1.600 (8 persen), tapi entah kenapa mendadak membengkak jadi 10.000 kursi.
Khalid Basalamah Buka Suara
Saat diperiksa KPK pada 9 September, Khalid Basalamah mengaku awalnya memang mendaftar haji furoda. Tapi kemudian datang tawaran lain.
“Seseorang bernama Ibnu Mas’ud yang merupakan pemilik PT Muhibbah (Muhibbah Mulia Wisata, red.) dari Pekanbaru, menawarkan kami visa ini, sehingga akhirnya kami ikut dengan visa itu di travel-nya dia di Muhibbah. Jadi, kami terdaftar sebagai jemaah di situ,” kata Khalid.
Kasus kuota haji ini sendiri naik ke tahap penyidikan usai mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK pada Agustus lalu.
BACA JUGA:Budi Arie Usai Kena Reshuffle, Unfollow–Follow Prabowo, Lalu Pamer ‘Terima Kasih Aku’ di IG
Tak lama kemudian, KPK menghitung dugaan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. Bahkan, Yaqut dicegah bepergian ke luar negeri bersama dua nama lain.
Selain KPK, Pansus Angket Haji DPR juga menemukan kejanggalan. Mereka menyorot kebijakan Kemenag yang membagi 20.000 kuota tambahan dengan komposisi 50:50 untuk reguler dan khusus. Padahal, UU No. 8/2019 sudah jelas: kuota haji khusus cuma 8 persen, sementara 92 persen harusnya untuk reguler.