DPR Restui Kejagung Periksa Mantan Bosnya Sendiri, Publik Diminta Percaya Konflik Kepentingan Tak Bakal Main Mata

DPR Restui Kejagung Periksa Mantan Bosnya Sendiri, Publik Diminta Percaya Konflik Kepentingan Tak Bakal Main Mata

DPR mendukung Kejagung menangani kasus korupsi Febrie Adriansyah. YLBHI dan Mahfud MD meminta KPK mengambil alih demi mencegah konflik kepentingan.-Foto: Antara-

JAKARTA, Semaraknews.co.id — Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan pihaknya mendukung penuh keputusan menyerahkan penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung. Menurutnya, institusi Adhyaksa tetap mampu bekerja secara independen meski harus memeriksa mantan pejabatnya sendiri.

“Kami percaya meskipun harus memeriksa sesama jaksa, mereka tetap akan berpedoman pada hukum dan keadilan,” ujar Habiburokhman di Kompleks DPR, MPR, dan DPD, Selasa, 14 Juli 2026.

Pernyataan itu disampaikan usai Komisi III menggelar rapat mendadak bersama sejumlah mitra kerja, mulai dari Polri, Kejaksaan Agung hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Pustaloka Kompleks DPR itu, kata Habiburokhman, bertujuan mencegah munculnya gesekan antarlembaga penegak hukum.

“Kapolri dan Jaksa Agung adalah orang baik. Kami menyayangi kedua institusi ini dan tidak ingin terjadi gesekan,” katanya.

Febrie Adriansyah sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi, yakni kasus PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta dugaan penyimpangan pengadaan pasokan batu bara. Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi, ahli, serta menggelar perkara.

BACA JUGA:Prabowo Beri Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter, Berlaku untuk Kapal 30-200 GT

Meski semula ditangani Polri, proses hukum terhadap Febrie kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Pada Selasa, polisi resmi menyerahkan berkas perkara Febrie bersama satu tersangka lain, Don Ritto, kepada Jampidsus.

Namun, langkah pelimpahan perkara itu menuai kritik dari sejumlah pihak. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) hingga mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai kasus tersebut seharusnya diambil alih oleh KPK demi menghindari konflik kepentingan.

Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur mengatakan aturan hukum justru mengarah agar perkara seperti ini ditangani lembaga antirasuah, bukan diserahkan Polri kepada Kejaksaan Agung.

“Penanganan oleh KPK diperlukan untuk menutup ruang konflik kepentingan, mencegah intervensi, serta memastikan independensi sehingga perkara ini dapat dibuka secara terang benderang,” ujar Isnur melalui pesan WhatsApp, Selasa, 14 Juli 2026.

BACA JUGA:Insiden 2024 Terkuak Lagi, Vlogger Korea Diam-diam Jadi Korban Pelecehan Sang Mantan

Menurut Isnur, pelimpahan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung berpotensi menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum. Ia menilai mekanisme tersebut dapat mengganggu kepastian hukum sekaligus mengikis kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Ia menjelaskan, baik Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tidak mengenal mekanisme pelimpahan perkara korupsi antarlembaga penegak hukum.

“Untuk mengatasi persoalan ini, keberadaan KPK sebagai lembaga yang independen dan berintegritas dalam menangani perkara korupsi di lingkungan aparat penegak hukum mutlak diperlukan,” tegasnya.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya
Berita Terpopuler