Anies dan Ahok Dinilai Berpeluang Masuk Kabinet Prabowo, Rekonsiliasi Politik Semakin Terbuka

Kamis 11-09-2025,17:36 WIB
Reporter : Jeany Pohan
Editor : Priya Satrio

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Isu rekonsiliasi politik antara dua mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), terus menjadi sorotan publik.

Kedekatan keduanya dinilai sebagai langkah awal menuju peta politik baru yang bisa berujung pada peluang masuk kabinet pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut laporan Rakyat Merdeka Online, kedekatan Anies dan Ahok disebut muncul karena adanya kepentingan politik yang sama pasca Pilkada DKI.

Keduanya dinilai memiliki “musuh bersama” yang bukan Presiden Prabowo, melainkan Joko Widodo (Jokowi).

BACA JUGA:GAC Indonesia Resmikan Harga AION UT, Hatchback Listrik Stylish Mulai Rp325 Juta

Situasi inilah yang membuat keduanya dipersepsikan mulai membangun poros baru dengan mendorong sejumlah tokoh seperti Pramono Anung dan Rano Karno.

Analisis Pengamat Politik

Analis komunikasi politik, Hendri Satrio (Hensat), menilai bahwa rekonsiliasi Anies dan Ahok dapat membawa dampak signifikan bagi konstelasi politik Indonesia.

Ia mengingatkan bahwa Prabowo sendiri merupakan sosok yang pernah memberi panggung awal bagi karier politik keduanya.

"Pak Prabowo pasti bangga, dua tokoh yang pernah beliau bantu kini bisa berjalan beriringan. Kemungkinan besar, kedekatan ini akan disambut baik,” ujar Hendri.

BACA JUGA:Banyak Proyek Galian di Jakarta Bikin Macet, Pramono Anung Ambil Tindakan Tegas

Lebih jauh, Hensat bahkan memprediksi rekonsiliasi ini bisa membuka jalan bagi pertemuan antara Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dengan Presiden Prabowo.

Jika terjadi, momentum tersebut bisa memunculkan peluang kerja sama politik lebih luas, termasuk kemungkinan Anies maupun Ahok masuk dalam jajaran kabinet.

Peluang Masuk Kabinet

Hendri menilai Ahok relatif lebih mudah bergabung ke pemerintahan Prabowo jika ditawari posisi menteri, apalagi bila mendapat restu dari Megawati.

Namun ia mengingatkan adanya aturan hukum terkait mantan terpidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih yang perlu diperiksa kembali.

BACA JUGA:Banyak Proyek Galian di Jakarta Bikin Macet, Pramono Anung Ambil Tindakan Tegas

Kategori :