Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang Haji, KPK Bilang Masih Harus Dihitung

Senin 15-09-2025,19:11 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

JAKARTA, Semaraknews.co.id – Drama korupsi kuota haji makin panjang. Kali ini nama Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah ikut terseret, bukan sebagai tersangka, melainkan saksi yang akhirnya memilih mengembalikan sejumlah uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, membenarkan kabar itu. “Benar (ada pengembalian uang),” katanya, Senin, 15 September 2025. Tapi ia buru-buru menambahkan satu catatan penting, jumlahnya masih belum diverifikasi. “Jumlahnya belum terverifikasi,” ujarnya singkat.

Cerita bermula saat Khalid diperiksa pada Selasa, 9 September 2025. Ia mengaku jemaahnya semula menggunakan visa haji furoda. Namun datang tawaran menggiurkan: alih-alih visa furoda, lebih baik diubah jadi visa haji khusus. Dari sinilah pintu masalah terbuka. Kuota haji khusus inilah yang sedang disorot KPK.

Lebih detail lagi, Khalid bilang ada 122 jemaah Uhud Tour yang akhirnya “naik kelas” dari furoda ke khusus, setelah ditawari oleh PT Muhibbah Mulia Wisata lewat seorang perantara bernama Ibnu Mas’ud.

BACA JUGA:Ramai Isu Pergantian Kapolri, Suyudi Angkat Suara Soal Peluang Dia Gantikan Listyo Sigit

Iming-imingnya sederhana, maktab VIP, lokasi lebih dekat ke jamarat, plus proses lebih cepat. Tapi harga bukan main, visa plus fasilitas tambahan dipatok USD 4.500 per jemaah. Belum cukup, ada tambahan USD 1.000 untuk 37 orang agar visanya meluncur lebih cepat.

Khalid sebenarnya keberatan. Secara aturan, visa kuota khusus mestinya gratis. Tapi karena takut jemaahnya gagal berangkat, ia tetap menuruti tawaran itu. Hasilnya, rombongan tetap berangkat, namun bayangan soal uang ekstra itu kini menghantui, sampai akhirnya ia mengembalikan dana tersebut ke KPK.

Skema Kuota yang Amburadul

Buat publik yang belum terlalu ngikutin, kasus ini bermula dari kuota tambahan 20.000 jemaah yang diberikan Arab Saudi pada 2024. Seharusnya pembagian jelas, 92 persen untuk haji reguler, 8 persen untuk haji khusus, sesuai amanat UU Nomor 8 Tahun 2019.

Nyatanya, pembagiannya bikin geleng-geleng. Bukan 92:8, melainkan dibelah rata jadi 50:50. Artinya, 10.000 reguler dan 10.000 khusus. Di atas kertas mungkin tampak adil, tapi dalam praktik justru melabrak aturan. Pasalnya, biaya haji khusus jauh lebih mahal, sehingga pembagian nyeleneh ini justru menguntungkan agen-agen travel ketimbang jamaah.

BACA JUGA:Islah Bahrawi: Budi Arie dan Silfester Bisa Pingsan Jika Prabowo Tunjuk Mahfud MD Jadi Jaksa Agung

Di sinilah dugaan permainan menguat. Bukan sekadar soal angka, tapi soal siapa dapat apa, dan berapa banyak dana yang mengalir ke pihak-pihak tertentu di Kementerian Agama maupun jaringan travel. KPK bahkan memperkirakan kerugian negara dari manuver ini sudah tembus lebih dari Rp1 triliun.

Kasus ini juga menyeret nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Ia sudah dipanggil dan diperiksa KPK terkait pembagian kuota tambahan. Bahkan, Yaqut masuk daftar pencegahan ke luar negeri bersama sejumlah pihak lain, termasuk mantan staf khusus dan beberapa pengelola travel.

KPK sendiri bilang penetapan tersangka tinggal menunggu waktu. Bukti sudah cukup, tinggal diumumkan siapa yang bakal jadi “korban pertama” dari perkara ini. Kalau melihat pola, publik tentu menebak-nebak, apakah eks pejabat tinggi Kemenag juga akan ikut masuk jerat hukum.

Kategori :