Viral Video Aturan Baru Beli BBM 7 Hari Sekali, Pertamina Buka Suara!

Sabtu 27-09-2025,08:00 WIB
Reporter : Darmawan
Editor : Darmawan

SEMARAKNEWS.CO.ID - Belakangan ini media sosial kembali dihebohkan dengan sebuah unggahan video viral yang menampilkan antrean panjang di sebuah SPBU pada malam hari.

Narasi yang menyertai video tersebut menyebutkan adanya aturan baru pembelian BBM yang bikin publik kaget.

Dalam video itu tertulis bahwa mobil hanya bisa isi BBM 7 hari sekali, sedangkan motor hanya boleh isi BBM 4 hari sekali.

Lebih jauh, disebutkan juga bahwa kendaraan yang menunggak pajak atau memiliki surat kosong tidak akan dilayani saat ingin mengisi bahan bakar.

Tak heran, kabar ini langsung bikin panik banyak pengendara. Antrean panjang motor dan mobil di SPBU pun terlihat seolah-olah jadi bukti kekhawatiran masyarakat.

Pertamina Tegaskan: Itu Hoaks, Tidak Ada Aturan Baru

BACA JUGA:Reformasi Polri Versi Prabowo, Waktu Tugasnya Lebih Pendek dari Masa Magang

Namun, kabar tersebut ternyata tidak benar alias hoaks. Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menegaskan bahwa tidak ada aturan baru dari pemerintah maupun Pertamina terkait pembatasan pengisian BBM.

“Terkait informasi yang beredar di media sosial terkait aturan pembatasan sejumlah hari dalam pembelian BBM serta larangan bagi penunggak pajak adalah tidak benar atau hoaks,” tegas Fadjar.

Dengan demikian, pengendara tidak perlu khawatir soal isu beli BBM 7 hari sekali untuk mobil atau 4 hari sekali untuk motor. Semua SPBU tetap beroperasi dengan aturan normal seperti biasanya.

Imbauan: Cek Informasi dari Sumber Resmi

Pertamina pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada kabar yang beredar begitu saja di media sosial.

“Kami mengimbau masyarakat tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar di media sosial dan selalu cek sumber informasi resmi dari pemerintah dan Pertamina,” tambah Fadjar.

Artinya, sebelum ikut menyebarkan atau panik, sebaiknya pastikan dulu kebenaran berita melalui situs resmi pemerintah, Kementerian ESDM, maupun kanal resmi Pertamina.

Bukan Pertama Kali: Hoaks BBM Juga Pernah Menyasar Ojol

BACA JUGA:PSI Akan Gelar Pelantikan Kader Baru, Publik Deg-degan Nunggu Siapa Inisial J

Isu hoaks soal BBM memang bukan yang pertama kali terjadi. Sebelumnya, sempat muncul posting viral yang menyebutkan ojek online (ojol) dilarang menggunakan Pertalite.

Kabar itu pun langsung dibantah oleh pemerintah. Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi ojol untuk menggunakan BBM subsidi jenis Pertalite.

“Informasi di media sosial terkait larangan penggunaan BBM jenis Pertalite bagi pengemudi ojek online adalah tidak benar,” jelasnya melalui akun Instagram Kementerian ESDM, Rabu (24/9/2025).

Kategori :