Alasan Dedi Mulyadi Hentikan Sementara Tambang di Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg

Minggu 28-09-2025,13:14 WIB
Reporter : Darmawan
Editor : Darmawan

SEMARAKNEWS.CO. ID - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), resmi mengeluarkan surat teguran kepada perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di tiga kecamatan, yakni Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg, Kabupaten Bogor.

Surat bernomor 7920/ES.09/PEREK yang diterbitkan pada 25 September 2025 itu menegaskan penghentian sementara seluruh aktivitas tambang mulai 26 September 2025.

Dalam dokumen yang diterima awak media, Sabtu (27/9/2025), keputusan tersebut diambil setelah Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan evaluasi terhadap Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 144/HUB.01.01.01/PEREK tentang pembatasan kegiatan tambang dan operasional angkutan barang.

BACA JUGA:Segera Berakhir! Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat Hanya Sampai 30 September 2025

Alasan Penghentian Tambang

Evaluasi yang dilakukan pada 19 September 2025 menunjukkan masih banyak permasalahan yang belum dituntaskan perusahaan tambang.

Menurut KDM, ada sejumlah faktor yang mendasari keputusan penghentian ini, antara lain:

  • Aspek lingkungan yang belum tertangani dengan baik.

  • Keselamatan masyarakat yang kerap terancam.

  • Kemacetan parah akibat truk tambang yang melintas di jalan umum.

  • Polusi udara yang merugikan warga sekitar.

  • Kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan karena beban kendaraan berat.

  • Potensi kecelakaan yang terus menghantui pengguna jalan.

“Masih terdapat permasalahan terkait aspek lingkungan dan keselamatan sehingga menyebabkan terganggunya ketertiban umum, kemacetan, polusi, kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan serta berpotensi terjadinya kecelakaan,” tulis Dedi dalam surat tersebut.

Tegas: Harus Dihentikan Sementara

BACA JUGA:Promo Gila-Gilaan! Tiket Kereta KAI Rp80.000 Cuma 1 Jam Hari Ini, Catat Jadwalnya

KDM menegaskan, tata kelola pertambangan dan rantai pasok yang dijalankan sejumlah perusahaan masih jauh dari standar aturan dan tidak sesuai dengan amanat edaran sebelumnya.

Karena itu, ia meminta seluruh perusahaan tambang di tiga kecamatan tersebut untuk menghentikan kegiatan pertambangan sampai ketentuan diperbaiki.

“Diminta kepada saudara menghentikan sementara kegiatan usaha pertambangan sejak tanggal 26 September 2025 sampai dengan terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud,” tegasnya.

Langkah ini, menurut Dedi, bukan hanya teguran administratif, tetapi juga tekanan agar perusahaan benar-benar berbenah.

Masalah Truk Tambang Jadi Sorotan

Kawasan Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg selama ini memang jadi sorotan publik. Aktivitas tambang di wilayah ini melibatkan ratusan truk tambang setiap hari yang lalu lalang melewati jalan provinsi.

Dampaknya, masyarakat sering mengeluhkan:

  • Jalan cepat rusak meski baru diperbaiki.

  • Kemacetan parah terutama pada jam sibuk.

  • Polusi udara dari debu dan asap kendaraan.

  • Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk tambang.

Dedi Mulyadi bahkan pernah menegaskan, ia tidak akan segan menutup perusahaan tambang yang tidak taat aturan.

“Saya tutup, saya enggak takut. Itu aja,” ujarnya, Sabtu (20/9/2025).

Menurutnya, selama ini banyak pengusaha tambang mengabaikan aturan jam operasional truk yang sudah ditetapkan. Akibatnya, masyarakat yang paling dirugikan.

“Bahkan truk-truk besarnya hari ini itu menggunakan jalan provinsi yang baru dibangun dengan dana ratusan miliar. Bagi saya, enggak ada toleransi lagi,” tambahnya.

Langkah Pemprov Jabar Menata Tambang

Penghentian sementara ini diharapkan menjadi momentum untuk menata ulang aktivitas pertambangan di Bogor barat. Pemprov Jawa Barat ingin memastikan:

  • Tata kelola tambang berjalan sesuai aturan.

  • Perusahaan tambang bertanggung jawab atas dampak lingkungannya.

  • Infrastruktur jalan tidak terus-menerus rusak karena dilintasi truk.

  • Keselamatan masyarakat jadi prioritas utama.

 

Langkah tegas ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah serius melindungi kepentingan masyarakat, bukan hanya keuntungan perusahaan tambang.

Kategori :