Kegagalan Sistemik Negara Terhadap Pekerja Migran: Tornado Sosial yang Tak Pernah Usai

Minggu 05-10-2025,18:50 WIB
Reporter : Jeany Pohan
Editor : Priya Satrio

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Di tengah gegap gempita pembangunan nasional, ada sisi kelam yang jarang tersorot: nasib pekerja migran Indonesia yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Mereka bukan hanya kehilangan pekerjaan, tetapi juga hak asasi paling mendasar: keamanan, martabat, dan identitas sebagai manusia.

Fenomena ini bukan sekadar isu sosial, melainkan bencana kemanusiaan yang terus berulang. Data menunjukkan bahwa kegagalan sistemik negara dalam melindungi pekerja migran kini menjadi ancaman serius terhadap citra dan harga diri bangsa.

BACA JUGA:Kronologis Prajurit Marinir Gugur Saat Penerjunan di Teluk Jakarta, TNI AL Buka Suara!

Lonjakan Kasus TPPO: Bukti Nyata Lemahnya Perlindungan Negara

Menurut laporan Kompas.com, sejak 2023 hingga 2025 tercatat 4.468 korban TPPO asal Indonesia. Angka ini terus meningkat dari tahun ke tahun, menandakan bahwa penegakan hukum dan upaya pencegahan belum berjalan efektif.

Lebih miris lagi, banyak kasus berhenti di tengah jalan tanpa kejelasan hukum terhadap pelaku utama. Hal ini memperlihatkan lemahnya komitmen negara dalam menegakkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Salah satu kasus terbaru menimpa perempuan 23 tahun asal Cisaat, Sukabumi, yang menjadi korban penyekapan dan kekerasan di Guangzhou, Tiongkok, sejak Mei 2025.

Ia dijebak jaringan perekrutan ilegal dan hingga kini belum bisa dipulangkan. Kasus ini menegaskan bahwa perlindungan negara terhadap warganya di luar negeri masih lemah (Kompas.com, 2025).

BACA JUGA:Rommy Sentil Menkum: Jangan Main Politik di Partai Orang

Akar Masalah: Sistem Perlindungan yang Lemah dari Hulu ke Hilir

Kegagalan negara dalam memberantas TPPO tidak hanya tampak dari meningkatnya jumlah korban, tetapi juga dari lemahnya sistem pencegahan. Negara sering bersikap reaktif — fokus pada pemulangan korban, bukan pencegahan sejak awal.

Terdapat setidaknya tiga akar persoalan utama:

1. Perekrutan ilegal masih marak di desa-desa kantong migran.

2. Pengawasan lemah terhadap agen penempatan dan perusahaan penyalur tenaga kerja.

3. Minimnya edukasi hukum bagi calon pekerja migran dan keluarga mereka.

Lebih parah lagi, penegakan hukum kerap hanya menjerat pelaku lapangan, sementara aktor besar di balik jaringan TPPO sering lolos karena praktik kompromi dan lemahnya pengawasan aparat.

Kategori :